Surya Darmadi rugikan keuangan negara dan ekonomi Rp 78,8 triliun

Jakarta (Partaipandai.id) – Pemilik Darmex Group Surya Darmadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan keuangan negara dan perekonomian hingga menjadi Rp78,8 triliun, serta melakukan tindak pidana pencucian uang pada tahun 2005-2022.

“Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan H. Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Bima Suprayoga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. , Kamis.

Atas perbuatannya, Surya Darmadi memperoleh keuntungan sebesar Rp7.593.068.204.327 dan US$7.885.857,36 (sekitar Rp117,617 miliar dengan kurs Rp14.915,00).

JPU menyatakan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640.00 dan US$7.885.857,36 berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300,00 berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada pada tanggal 24 Agustus 2022.

Surya Darmadi dalam surat dakwaan disebutkan sebagai pemilik Grup Darmex yang terdiri dari 11 perusahaan yang berlokasi di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Jakarta dan Bekasi dan bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit dan turunannya, transportasi dan properti.

Sebagai pemegang saham mayoritas, Surya menempatkan keluarganya yaitu SIanto Wetan dan Alisati Firman serta karyawan bernama Herry Hermawan, Tovariga Ginting, dan Putri Ayu sebagai direktur dan komisaris di PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari sehingga keputusan operasional dan keuangan perusahaan sepenuhnya menjadi keputusan Surya Damadi, termasuk untuk menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

Atas perbuatannya, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1.

Selain melakukan tindak pidana korupsi, Surya Darmadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada tahun 2005-2010 dan 2010-2022 dari keuntungan yang diperolehnya dari hasil korupsi.

Jaksa mengungkap hasil tindak pidana korupsi melalui PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari. Kemudian ditempatkan dan dialihkan kepada PT Darmex Plantations dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, setoran modal kepada PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, PT Asset Pacific, dan kepada perusahaan lain milik tergugat Surya Darmadi.

Aset yang diperoleh sebesar Rp7.593.068.204.327,00 dan US$7.885.857,36, kemudian dibelanjakan dalam bentuk lain atas nama Surya Darmadi atau pihak lain.

Atas perbuatannya, Surya Darmadi diancam dengan pidana Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Surya juga dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas dakwaan tersebut, Surya Darmadi akan mengajukan nota keberatan (pengecualian) pada Senin (19/9).

Baca juga: Kejagung sita dua kapal milik PT Duta Palma Group di Batam
Baca juga: KPK tidak keberatan dengan sidang pertama kejaksaan Surya Darmadi

Reporter: Desca Lidya Natalia
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *