“Ada informasi yang menyatakan dia buron selama ini, itu tidak benar.”
Jakarta (Partaipandai.id) – Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung, Senin pukul 13.56 WIB untuk memenuhi panggilan.
“Sesuai dengan janji kami bahwa pada tanggal 15 (Senin) klien kami Surya Darmadi alias Apeng telah memenuhi panggilan, dan hari ini dia resmi mengikuti semua proses di Kejaksaan Agung dan di lembaga penegak hukum lainnya,” kata dia. Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang. , kepada wartawan di Bundaran Kejagung, Jakarta, Senin.
Juniver juga menegaskan tidak benar kliennya kabur, karena terbukti Surya Darmadi pernah datang ke Kejaksaan Agung.
“Ada informasi yang menyatakan selama ini kabur, itu tidak benar. Kehadiran ini membuktikan klien kami sangat kooperatif,” imbuhnya.
Surya Darmadi datang dari Taipei, China, dan tiba di Indonesia, Senin, sekitar pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, Darmadi mendatangi kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan. Pemilik Grup Duta Palma itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara hingga Rp 78 triliun.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Baca juga: Imigrasi mencegah Surya Darmadi pergi ke luar negeri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik sudah tiga kali memanggil Surya Darmadi.
Pertama, surat panggilan dikirim ke kediaman Surya Darmadi di Jalan Bukit Golf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedua, surat panggilan dikirim ke Kantor Duta Palma Group Lantai 22 di Palma Tower di Jalan RA Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Ketiga, surat panggilan dikirim ke apartemen Surya Darmadi di Singapura yang terletak di 21 Nassim Road #01-18 Nassim Park Residence. Selain itu, pemanggilan juga diumumkan di sejumlah surat kabar.
Surya Darmadi juga ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan pada 2014. KPK telah memasukkan Surya Darmadi masuk dalam daftar orang yang dicari (DPO) sejak 2019.
Baca juga: Kuasa hukum menyatakan Surya Darmadi siap menjalani proses hukum
Reporter: Putu Indah Savitri
Editor: Fransiska Ninditya
Redaksi Pandai 2022