Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Walikota (Pilwawali) Mojokerto sisa masa jabatan 2018-2023 akhirnya terbentuk.
Mojokerto, Partaipandai.id – Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Walikota (Pilwawali) Mojokerto sisa masa jabatan 2018-2023 akhirnya terbentuk. DPRD setempat telah menunjuk panitia untuk mengisi jabatan Wakil Walikota Achmad Rizal Zakaria yang meninggal dunia pada Oktober 2021, Jumat (4/3) lalu.
Pembentukan panlih ini didasarkan pada terbitnya surat pengantar dari Gubernur Jawa Timur yang menyampaikan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pengesahan pemberhentian wawali dan usulan dari pihak pendukung. Yakni Gerindra dan Golkar. “Panlih Wakil Walikota sudah resmi terbentuk,” kata Ketua DPRD Mojokerto, Sunarto.
Menurut politisi PDI-P itu, Panlih dibentuk atas keputusan pimpinan DPRD. Sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 1 peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota atau sisa jabatan yang menyatakan bahwa Panlih dibentuk dengan keputusan pimpinan DPRD yang mempunyai tugas penyelenggara dan penanggung jawab pemilu,” jelas Sunarto.
Ditambahkannya, dalam ayat 3 Perpres tersebut ketua dan wakil ketua DPRD karena jabatannya juga ketua dan wakil ketua pemilihan merangkap anggota. “Sehubungan dengan itu, kami telah menerima surat usulan penempatan sebagai Panitia Pemilihan Wakil Walikota Mojokerto dari fraksi-fraksi DPRD Kota Mojokerto,” jelasnya kemudian.
Dan berikut susunan keanggotaan Panlih Wakil Walikota Mojokerto untuk sisa masa jabatan 2018-2023. Sunarto (Ketua), Sonny Basuki Rahardjo (Wakil Ketua), Junaedi Malik (Wakil Ketua). Di jajaran anggota ada Moch. Rizky Fauzi Pancasilawan, Jaya Agus Purwanto, Choiroiyaroh, Nuryono Sugi Raharjo, Moeljadi dan Moh. Harun.
Pelaksanaan tahapan pemilu mendapat apresiasi dari Bendahara DPC Gerindra Mojokerto H Sugiyanto. “Memang seharusnya masuk agenda. Karena sebelumnya kami sudah mengusulkan untuk segera menggelar pembahasan di Banmus,” katanya.
Sugianto yang juga politisi DPRD menjelaskan, pihaknya telah menghubungi enam fraksi DPRD. Menurutnya, dukungan dari fraksi-fraksi tersebut telah dituangkan dalam pembentukan Panlih. Ia mengungkapkan, pihaknya juga sudah menghubungi Golkar. “Kami sudah menghubungi Golkar. Golkar masih menunggu rekomendasi dari DPD I,” tambahnya.
Sementara itu, hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Moch. Effendy dan Kepala Seksi Peradilan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Mojokerto, M Turatmono menjelaskan, mekanisme pilkada mendatang. “Mekanismenya, partai pendukung harus mengajukan dua calon, bukan calon tunggal,” jelasnya.
“Nantinya calon akan dipilih oleh anggota DPRD dalam rapat paripurna. Untuk sahnya pemilihan, harus hadir lebih dari separuh anggota DPRD Kota Mojokerto,” jelasnya.
Turatmono menambahkan, dalam pemilu itu dilakukan musyawarah untuk memilih salah satu dari dua calon. Jika musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara. Pemenangnya adalah yang memiliki suara terbanyak. (ADV/ya/rd)