cerah. Rapat Badan Permusyawaratan (Banmus) DPRD yang digelar Rabu (23/2) sepakat menggelar rapat paripurna untuk membahas panitia pelaksanaan pemilihan walikota bulan depan.
Mojokerto, Partaipandai.id – Pemilihan wakil walikota (Pilwawali) Mojokerto akhirnya terungkap. Rapat Badan Permusyawaratan (Banmus) DPRD yang digelar Rabu (23/2) sepakat menggelar rapat paripurna untuk membahas panitia pelaksanaan pemilihan walikota bulan depan. “Pada 4 (Maret) panitia akan membahas pemilihan wakil walikota,” jelas Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto usai memimpin rapat Banmus.
Pilkada Mojokerto mendatang akan digelar setelah Wakil Walikota Achmad Rizal Zakaria meninggal dunia Oktober lalu. Orang nomor dua di Pemkot Mojokerto itu meninggal dunia kepada Rahmatullah karena diduga terkena serangan jantung. Almarhum dijodohkan dengan Wali Kota Ika Puspitasari periode 2018-2023.
Pelaksanaan tahapan pemilihan selanjutnya oleh DPRD didasarkan pada terbitnya surat pengantar dari Gubernur Jawa Timur yang menyampaikan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pengesahan pemberhentian wawali.
Berjalannya proses pemilihan ini mau tidak mau mendapat apresiasi dari Sekretaris DPC Gerindra Mojokerto Sugianto. “Memang seharusnya masuk agenda. Karena sebelumnya kami sudah mengusulkan untuk segera menggelar pembahasan di Banmus,” katanya.
Sugianto yang juga seorang politikus DPRD menjelaskan, sejak awal pihaknya sudah meminta pimpinan dewan untuk melaksanakan tahapan pilkada. “Kami sudah mendesak pimpinan dewan untuk menggelar Banmus sebagai langkah awal proses pengisian jabatan orang nomor dua itu,” ujarnya.
Menurut dia, dengan begitu, dia berharap kekosongan jabatan wakil walikota segera terisi. “Karena seperti mengetahui bahwa posisi wawali sudah lama kosong, dan itu tidak boleh dibiarkan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Moch Effendy dan Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Mojokerto, M Turatmono menjelaskan mekanisme pemilu mendatang. “Mekanismenya, partai pendukung harus mengajukan dua calon, bukan calon tunggal,” jelasnya.
Menurut Turatmono, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala dan Perwakilan Daerah serta Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, pengisian sisa masa jabatan kepala daerah dan wakilnya yaitu partai politik atau gabungan partai politik pendukung, mengajukan dua nama wakil walikota kepada DPRD melalui walikota.
“Nantinya calon akan dipilih oleh anggota DPRD dalam rapat paripurna. Untuk sahnya pilkada, harus hadir lebih dari separuh anggota DPRD Kota Mojokerto,” jelasnya.
Turatmono menambahkan, dalam pemilu itu dilakukan musyawarah untuk memilih salah satu dari dua calon. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara. Pemenangnya adalah yang memiliki suara terbanyak. (ya/rd)