Sah-sah saja kalau sah. Saya yang bertanggung jawab bahwa ini (Perppu Cipta Kerja) sah
Jakarta (Partaipandai.id) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan dirinya bertanggung jawab atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu) yang berlaku.
“Ya sah kalau urusannya sah. Saya yang tanggung ini (Perppu Cipta Kerja) sah,” kata Mahfud saat menjelaskan terbitnya Perppu Cipta Kerja kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Mahfud menegaskan untuk kesekian kalinya Perppu Cipta Kerja dikeluarkan pemerintah untuk mengantisipasi ancaman terhadap situasi ekonomi global.
Dia menyatakan, jika tidak hadir dalam rapat kabinet, bisa jadi dia ikut mengkritisi terbitnya Perppu Cipta Kerja.
Namun, karena menghadiri rapat kabinet, ia mengetahui bahwa situasi global sedang mengancam, pemerintah perlu merespons atau mengantisipasinya dengan kebijakan strategis melalui undang-undang.
“Saya bicara ke dunia global seperti di rapat kabinet, saya bilang kalau saya tidak hadir di rapat kabinet saya boleh ikut mengkritisi Perppu Cipta Kerja. Tapi karena saya hadir di rapat kabinet saya tahu ada hal-hal yang harus segera dikeluarkan tanpa melanggar undang-undang, padahal tidak membuat undang-undang yaitu Perppu Cipta Kerja,” terangnya.
Baca juga: Menaker memastikan Perppu Ciptaker telah menyerap aspirasi
Baca juga: Guru Besar UI: Perppu Cipta Kerja konstitusional
Ia menegaskan pada tahun 2023 dunia internasional dipastikan akan menghadapi badai ekonomi dimana akan terjadi resesi, inflasi, stagflasi, krisis energi dan sebagainya. Bahkan, kata dia, empat lembaga keuangan internasional yakni Bank Dunia, IMF, IDB, dan OECD menilai Indonesia akan mengalami masalah pertumbuhan, terkait dengan perkembangan ekonomi global.
Keempat lembaga internasional tersebut memperkirakan pertumbuhan Indonesia pada 2023 hanya berkisar antara 4,7-5 persen. Sedangkan proyeksi atau target pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi minimal 5,3 persen.
Kemudian, dari sisi geopolitik, kata Mahfud, perang Rusia-Ukraina juga akan menimbulkan krisis energi, melonjaknya harga, dan inflasi, sehingga pemerintah harus mengantisipasi berdasarkan perhitungan lembaga ekonomi dunia tersebut.
“Antisipasinya dari sekarang kita harus membuat kebijakan-kebijakan strategis untuk menyelamatkan rakyat, menyelamatkan perekonomian Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan strategis ini tidak bisa dikeluarkan sebelum UU Cipta Kerja diundangkan, di mana putusan MK menyatakan UU Cipta Kerja harus diperbaiki oleh pemerintah dan DPR RI dalam waktu dua tahun dengan terlebih dahulu masuk sistem. omnibuslaw dalam hukum Indonesia.
“Sistem yang baik omnibuslaw sudah jadi UU Nomor 13 Tahun 2022. Sudah diuji MK oleh publik, (sudah) sah, sekarang tinggal UU Cipta Kerja. Maka harus ditempuh cara lain, yakni UU Cipta Kerja harus disahkan terlebih dahulu dengan seperangkat peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan undang-undang. Jadi Perppu-nya keluar,” ujarnya.
Dia menegaskan, alasan mendesak dikeluarkannya Perppu tersebut adalah situasi global, di mana berbagai lembaga internasional memperkirakan Indonesia akan mengalami masalah ekonomi, dan dunia pada umumnya akan mengalami krisis ekonomi, resesi, krisis energi hingga goncangan geopolitik.
Sementara soal penolakan buruh terhadap Perppu Cipta Kerja, Mahfud menilai hal itu sudah biasa terjadi, dan merupakan kemajuan dalam sistem hukum Indonesia.
Baca juga: Peneliti: Tidak ada kudeta konstitusi dalam penetapan Perppu Ciptaker
“Kalau ada perselisihan perburuhan, ada yang menentang, ada yang setuju, ada yang tidak setuju, tidak apa-apa, kita dalam demokrasi. dengan itu. Berdebat saja, ayolah,” jelasnya.
“Makanya saya bilang kalau saya dosen, yang bukan anggota kabinet, mungkin saya juga akan mengkritisi, karena saya tidak tahu. Tapi setelah saya tahu peta dunia yang disampaikan di berbagai rapat kabinet, untuk memilih apakah ini Perppu atau undang-undang, perdebatannya dalam, oh ya ini sah-sah saja. Sekarang isinya nanti disetujui di DPR,” imbuhnya.
Pemberita: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023