Jakarta (Partaipandai.id) – Wakil Sekretaris Jenderal I Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Dickie Widjaja menilai teknologi identitas digital (identitas digital) merupakan salah satu kunci untuk membangun kepercayaan pelanggan terhadap layanan digital.
“Teknologi identitas digital menjadi salah satu kunci membangun kepercayaan pelanggan dan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia,” kata Dickie dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut riset dari Microsoft dan International Data Corporation (IDC), sebanyak 46 persen masyarakat Indonesia masih belum percaya dengan layanan digital. Padahal, kata Dickie, kepercayaan nasabah sangat penting untuk memberikan pengalaman transaksi digital yang aman dan nyaman.
Baca juga: Disdukcapil Bekasi berkunjung ke kampus untuk melayani identitas digital
Analis Eksekutif Direktorat Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Eko Rizanoordibyo menjelaskan identitas digital mengacu pada informasi yang digunakan sebagai kredensial elektronik untuk membuktikan identitas hukum.
“Selain memberikan kepercayaan dan keamanan, identitas digital juga dapat melindungi identitas pengguna dan memungkinkan layanan keuangan yang aman, efisien, dan inklusif,” kata Eko.
Tanda tangan digital merupakan salah satu bentuk identitas digital yang dianggap mampu memberikan keamanan dan pencegahan tipuanserta berdampak pada perkembangan usaha.
Tanda tangan digital dapat mengautentikasi identitas penanda tangan dan memastikan integritas dokumen atau transaksi yang ditandatangani. Berkat tanda tangan digital, alur kerja bisnis menjadi lebih efisien.
Baca juga: Kemenpan kembangkan pemeriksaan identitas melalui “face recognition”
Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Fajar Maulana Putra juga menegaskan, kerangka hukum tanda tangan digital telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan peraturan pelaksanaannya.
“Tanda tangan digital yang memenuhi persyaratan hukum diakui memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan tradisional,” ujarnya.
Fajar juga memastikan bahwa tanda tangan digital adalah cara yang aman. Selain itu, tanda tangan digital juga dapat diverifikasi untuk memastikan keaslian, integritas, dan validitasnya.
Baca juga: Surabaya membuka layanan aktivasi KTP digital di mal setiap akhir pekan
Reporter: Rizka Khaerunnisa
Editor: Siti Zulaikha
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023