Terdakwa korupsi dana kesejahteraan Maluku Tenggara divonis lima tahun

Ambon (Partaipandai.id) – Majelis hakim kasus korupsi Ambon memvonis mantan bendahara pengeluaran pembantu Bagian Kesejahteraan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, Wilhelmina Gamgenora dalam kasus korupsi dana kesejahteraan tahun 2019 yang merugikan negara. Rp690 juta.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider,” kata Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Christina Tetelepta didampingi dua hakim anggota di Ambon, Senin.

Terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp. 200 juta, subsider dua bulan penjara dan uang pengganti Rp. 532 juta, subsidi 1,10 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan telah membebaskan terdakwa dari tuntutan pokok sesuai Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kepada ( 1) KUHP.

Ada juga hal yang memberatkan terdakwa yaitu dipidana penjara dan denda serta membayar ganti rugi karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa sopan dan tidak pernah dihukum serta mempunyai tanggungan keluarga.

Putusan majelis hakim terhadap tindak pidana korupsi ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tual, Prasetyo Purba, yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dua tahun penjara.

Berdasarkan putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Dino Huliselan, menyatakan sedang memikirkannya sehingga diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan posisinya.

Penanganan dugaan korupsi anggaran Kesejahteraan Rakyat itu dilakukan setelah jaksa memeriksa lebih dari 40 saksi dan melibatkan auditor dari Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara hingga ditemukan kerugian keuangan negara.

“Perhitungan auditor atas kerugian keuangan negara didasarkan pada pelaksanaan program dan kegiatan dalam satu tahun anggaran di Bagian Kesejahteraan Rakyat, yang di dalamnya ada sekitar 25 item kegiatan, namun beberapa di antaranya fiktif,” kata Jaksa Penuntut Umum.

Reporter: Daniel Leonard
Redaktur: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *