Partaipandai.id – Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (6/7) menggelar sidang kasus pernikahan sesama jenis dengan agenda mendengarkan terdakwa atas nama Erayani yang sebelumnya menggunakan nama dan gelar laki-laki yakni dr. Ahnaf Arrafif SP. BS S.ART. ST SH. S.HUM. Dalam fakta persidangan, terdakwa yang hadir secara virtual dari ruang tahanan mengaku gelar tersebut digunakan untuk mengelabui korban agar tertarik dengan terdakwa dan mau menikah dengannya. (Dodi Saputra/Arif Prada/Sizuka)