Tersangka KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima suap Rp 800 juta

Memuat…

Hakim Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD) diduga menerima suap senilai Rp800 juta terkait kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA. Foto/MPI

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan kasus tersebut. Hakim Sudrajad diduga menerima suap senilai Rp 800 juta. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya.

Sedangkan tujuh tersangka lainnya adalah Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu (ETP); empat PNS dari MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Redi (RD), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Kemudian, dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Baca juga: Hakim Agung OTT, KPK sita barang bukti SGD250 ribu dan Rp50 juta

“SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar Rp800 juta yang diterima melalui ETP (Elly Tri Pangestu),” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/ 2022).

Firli menjelaskan, kasus dugaan suap menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkait dengan pengkondisian putusan kasasi di Mahkamah Agung. Awalnya, ada laporan pidana dan gugatan perdata terkait kegiatan koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.

Dimana, gugatan perdata diajukan oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Yosep Parera dan Eko Suparno.

Singkat cerita, gugatan berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Yosep dan Eko kemudian mengadakan pertemuan dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung fasilitator dengan majelis hakim.

“Itu akan bisa mengkondisikan keputusan sesuai dengan keinginan YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno),” kata Firli.

Sementara itu, pegawai MA yang diduga melakukan akad zina dengan Yosep dan Eko Suparno adalah Desy Yustria. Desy dijanjikan hadiah uang jika bisa mengabulkan gugatan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Desy kemudian diduga mengundang Elly Tri Pangestu yang merupakan Hakim Yudisial sekaligus Panitera Pengganti di Mahkamah Agung, dan Muhajir Habibie. Mereka berfungsi sebagai penghubung untuk pengiriman uang kepada hakim.

“DS (Desy Yustria) dkk diduga sebagai perwakilan SD (Sudrajad Dimyati) dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak yang menangani perkara di MA,” kata Firli.

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *