Tifatul: Pemerintah berhak mencabut izin LPS yang menolak ikut ASO

Ada dividen digital, sisa spektrum berlebih karena kita beralih ke digital

Jakarta (Partaipandai.id) – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan pemerintah berhak mencabut izin lembaga penyiaran swasta (LPS) yang enggan mengikuti program tersebut. pemutusan analog (ASO) atau migrasi televisi analog ke digital.

Menurutnya, ini merupakan salah satu upaya pemerintah dan sanksi tegas bagi LPS yang membandel terhadap aturan tersebut.

“Untuk sanksinya, izin (LPS) analog ditutup. Pemerintah berhak menutupnya karena ada aturannya, ada dasarnya juga di undang-undangnya,” kata Tifatul saat dihubungi Partaipandai.id, Minggu.

Baca juga: Kemenkominfo mengungkapkan manfaat besar ASO bagi banyak pihak

“Dari segi logika, teknologi, efisiensi, kualitas (televisi digital) sudah jelas. Jadi, dari segi hukum juga harus tegas. Hukum mengikuti teknologi, Apalagi teknologi digital ini sudah ada sejak lama,” lanjutnya.

Menurut anggota DPR, migrasi siaran televisi ke digital merupakan kebutuhan teknologi yang tidak bisa dihindari, mengingat berbagai negara di dunia juga melakukan hal yang sama.

Selain itu, kata Tifatul, pergeseran ke TV digital juga berdampak pada efisiensi spektrum frekuensi yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat sebagai pengguna teknologi komunikasi.

“Ada dividen digital, sisa spektrumnya surplus karena kita beralih ke digital. Nah, ini bisa digunakan untuk komunikasi data, internet, dan lain-lain,” ujarnya.

“Lalu, dalam hal efisiensi kekuasaan listrik. Bagi masyarakat sebagai pengguna, TV analog (power) adalah 200 watt. Sedangkan TV digital hanya 40-60 watt. Selain itu, kualitas gambar dan suaranya juga jernih. Jadi lebih enak dinikmati masyarakat,” imbuhnya.

Baca juga: Siaran tv analog jabodetabek dihentikan

Tifatul yang menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memprakarsai penghentian siaran TV analog di Indonesia. Namun hingga akhir masa jabatannya pada tahun 2014, kebijakan tersebut belum berhasil dilaksanakan.

Kini, migrasi siaran analog ke digital merupakan perintah UU Cipta Kerja untuk dilaksanakan paling lambat dua tahun sejak berlakunya aturan tersebut.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b).

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga mengungkapkan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menghentikan siaran analog pada 2 November 2022.

Baca juga: Distribusi set top box Jabodetabek mencapai 99 persen

Baca juga: Menkominfo memastikan siaran analog di daerah dimatikan secara bertahap

Baca juga: ASO wujudkan transformasi digital Indonesia

Wartawan: Arnidhya Nur Zhafira
Redaktur : Suryanto
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *