Tiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian seorang mahasiswa di Sidoarjo

Pelaku marah kepada korban karena tidak mengakui perbuatannya.

Sidoarjo (Partaipandai.id) –

Tiga pelaku yang masih berstatus pelajar ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kekerasan fisik yang mengakibatkan tewasnya korban berinisial MTF, di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolres Sidoarjo Kota Polda Jawa Timur Kompol Kusumo Wahyu Bintoro, di Sidoarjo, Selasa, mengatakan ketiga pelaku berinisial SJ, MM, dan MKM.

“Pelaku kesal dengan korban karena tidak mengakui perbuatannya yang diduga mengambil uang yang hilang di asrama sekolah,” katanya.

Ia mengatakan, pelaku pemukulan yang mengakibatkan tewasnya seorang siswa di sekolah tersebut adalah rekan korban sendiri.

“Dari keterangan salah satu pelaku, mengetahui perbuatan korban dan sudah melaporkannya ke pihak pengelola sekolah namun terlalu lambat merespon. Sehingga membuat ketiga pelaku kesal dan kemudian mengobrol dengan korban, sempat terjadi keributan. sengketa berupa kekerasan fisik yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

Saat kejadian, kata dia, korban yang tidak sadarkan diri oleh petugas kesehatan sekolah dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan perawatan medis.

“Korban saat itu menjalani operasi di bagian belakang kepala, namun korban dinyatakan meninggal dunia. Kejadian ini dilaporkan oleh saudara korban ke Polsek Sidoarjo,” ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil visum, kematian korban disebabkan pendarahan di otak.

“Luka tersebut disebabkan oleh benda tumpul atau kerusakan pada organ vital di otak,” kata Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.

Ia menambahkan, ancaman hukuman bagi tiga tersangka yang melakukan kekerasan terhadap anak dan mengakibatkan kematian adalah 15 tahun penjara.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) jo 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP ketiga, hukumannya 12 tahun penjara,” ujarnya lagi.

Baca juga: Polisi mengamankan empat siswa SMA yang terlibat tawuran yang menikam lawannya
Baca juga: Polres Jember menetapkan tersangka pencabulan pelajar hingga tewas

Wartawan : Indra Setiawan
Redaktur: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *