Jakatar (Partaipandai.id) – Tim Khusus (Timsus) Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni di Komplek Polisi Duren Tiga nomor 58, Jalan Sagulung dan di Jalan Bangka, Selatan. Jakarta.
Kabag Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Selasa malam mengatakan, ketiga lokasi tersebut merupakan rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka penembakan Brigadir J.
“Penyidik Timsus melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Di Duren Tiga nomor 58, lalu di Saguling dan satu lagi di Jalan Bangka,” kata Dedi.
Baca juga: Polisi belum mengungkapkan motif penembakan Brigadir J
Jenderal bintang tiga itu mengatakan, proses penggeledahan di tiga lokasi itu sudah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tujuannya untuk mencari bukti terkait penembakan Brigadir J di TKP Duren Tiga.
“Bagaimana hasilnya, karena masih dalam proses dugaan, akan disampaikan kepada teman-teman semua,” kata Dedi.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Kegiatan penggeledahan tersebut dikawal ketat oleh personel Brimob dengan seragam dan peralatan lengkap, serta kendaraan taktis, dan garis polisi dipasang di sekitar kegiatan.
Baca juga: Hendardi: Kapolri lulus ujian terberat dengan menetapkan FS sebagai tersangka
Menurut Dedi, pengamanan ketat dilakukan atas permintaan penyidik Timsus Polri terkait persoalan upaya penggeledahan di tiga lokasi tersebut.
“(Secara tegas) itu kewenangan penyidik. Kalau penyidik melihat hal seperti itu, penyidik seperti itu, penyidik minta bantuan untuk membackup pengamanan selama proses penggeledahan,” ujarnya.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa sore, di hadapan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Mahfud: Pemerintah menghargai masukan masyarakat atas kasus Brigjen J
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pembantunya, yakni Bharada E dan Bripka RR. Tersangka lainnya berinisial KM atau Kuwat. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tambahan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Reporter: Laily Rahmawaty
Redaktur: Heru Dwi Suryatmojo
Redaksi Pandai 2022