Jakarta (Partaipandai.id) –
Status PPKM sejumlah daerah dalam perpanjangan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali dinaikkan untuk mengatasi penyebaran COVID-19 varian BA.4 dan BA.5.
Baca juga: Pemerintah perpanjang PPKM di luar Jawa-Bali hingga 1 Agustus
Beberapa daerah yang naik level 2 adalah Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.
Setelah pelaksanaan PPKM selama sebulan terakhir, Menteri Dalam Negeri kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM Luar Jawa-Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022. Kedua Inmendagri tersebut berlaku efektif mulai 5 Juli-1 Agustus 2022.
Safrizal menjelaskan, dalam pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius dari semua pihak khususnya Jawa dan Bali yang lagi-lagi memiliki daerah dengan status PPKM level 2.
Menurutnya, dengan menggunakan indikator transmisi masyarakat untuk menilai pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, saat ini untuk Jawa Bali terdapat 114 daerah yang berstatus PPKM level 1, menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yang sebanyak 128 daerah.
Sementara itu, jumlah daerah yang berstatus Tingkat 2 bertambah menjadi 14 daerah, dari sebelumnya tidak ada di tingkat 2.
Dalam pelaksanaan PPKM di luar Jawa-Bali kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM tingkat 1, dan hanya 1 daerah yang berstatus PPKM tingkat 2.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak panik dengan peningkatan kasus tersebut, karena kasus Omicron varian BA.4 dan BA.5 memiliki masa puncak kasus yang lebih cepat dari varian sebelumnya.
“Studi Kemenkes menunjukkan puncak kasus COVID-19 varian BA.4 dan BA.5 lebih rendah sekitar 30-50 persen dibandingkan kasus varian omicron yang disertai gejala ringan. Jadi masyarakat tidak perlu panik,” katanya.
Namun, lanjutnya, tentunya tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat, terutama penggunaan masker di ruangan tertutup.
Safrizal kembali menegaskan, pemerintah dengan peran serta seluruh lapisan masyarakat tetap optimis dapat mengendalikan laju perkembangan COVID-19 dengan tidak mengabaikan faktor penting upaya pemulihan ekonomi nasional.
Oleh karena itu, salah satu ketentuan baru dalam Permendagri Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan PPKM di luar Jawa-Bali menambahkan Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, Provinsi Riau, sebagai pintu masuk bagi pemudik asing.
Hal ini bertujuan untuk mendorong kelancaran lalu lintas orang, barang dan jasa sebagai salah satu pengungkit pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah daerah bersama seluruh komponen masyarakat dan TNI/Polri juga harus terus mempercepat vaksinasi dosis ketiga, dimana saat ini capaian nasional vaksinasi dosis ketiga masih di bawah 30 persen, dengan pencapaian tertinggi DKI Jakarta dan DKI Jakarta. Bali yang memiliki cakupan vaksin booster lebih dari 50 persen. persen.
“Upaya untuk mengejar dan memperluas cakupan vaksinasi dosis ketiga ini tentunya membutuhkan kerjasama yang intensif di lapangan baik dalam lingkup Forkopimda, termasuk memperkuat kerjasama pentahelix dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan media,” ujarnya.
Baca juga: Presiden Jokowi minta gaungkan penerapan protokol kesehatan
Baca juga: Luhut: Vaksin booster diterapkan sebagai kebutuhan mobilitas dalam dua minggu
Reporter: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
Redaksi Pandai 2022