Jakarta (Partaipandai.id) – Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, pihaknya saat ini sedang memeriksa unsur pimpinan prajurit yang bertugas mengamankan pertandingan sepak bola yang mengakibatkan insiden maut di Stadion Kanjuruhan itu. Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) malam.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut setelah TNI memeriksa sedikitnya lima orang prajurit, yakni empat orang berpangkat Sersan Dua (Serda) dan satu Prajurit Pertama (Pratu).
“Kami memeriksa unsur pimpinan karena mereka Sersan Dua ada empat orang dan Prajurit Satu satu orang. Kami memeriksa mereka yang berada di atas mereka,” kata Pangdam kepada awak media usai menghadiri Upacara Peringatan Dies ke-77 TNI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu.
Panglima TNI mengungkapkan, dari lima prajurit yang diperiksa setelah pembuktian awal, empat di antaranya telah mengakui perbuatannya, namun satu tidak.
Baca juga: Jokowi Panggil Presiden FIFA Bahas Tragedi Kanjuruhan
Terkait pemeriksaan unsur pimpinan, TNI akan mendalami kesesuaian prosedur dan instruksi yang mereka sampaikan kepada para prajurit yang sedang bertugas di Stadion Kanjuruhan pada saat kejadian.
“Prosedur apa yang mereka lakukan? Apakah mereka mengingatkan mereka? Dan seterusnya. Ini terserah komandan batalyon yang ada di sana,” katanya.
Andika menegaskan, aksi tertangkap kamera video yang viral di dunia maya tidak pantas dilakukan prajurit TNI.
“Seperti di video ya, ada beberapa unsur. Itu mereka menyerang masyarakat atau individu yang tidak menyerang mereka, malah memunggungi. Menurut saya itu sangat-sangat buruk,” ujarnya.
Baca juga: Polisi update data korban Tragedi Kanjuruhan 131 orang meninggal
Panglima TNI kembali menegaskan sikapnya bahwa prajurit yang melakukan kekerasan terhadap suporter di Stadion Kanjuruhan akan ditindak.
“Saya berusaha untuk tidak (menjatuhkan sanksi) secara etis. Bagi saya sangat jelas itu kejahatan,” katanya.
Mengenai unsur pimpinan yang diperiksa, Panglima TNI menyatakan masih diselidiki bagaimana perannya, yang bukan tidak mungkin, akan dilanggar Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Pasal 126 berbunyi “bahwa militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggap dirinya berkuasa, memaksa seseorang untuk berbuat, tidak berbuat atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
“Ya tadi kalau misalnya komandan tidak memberikan ‘pemberitahuan’ yang jelas, tindakan apa yang dia lakukan jika terjadi kerusuhan berarti dia tidak melaksanakan perintah, tanggung jawabnya tidak dilaksanakan, artinya Pasal 126 KUHP. KUHAP misalnya. Dan ini kejahatan, KUHP ini bukan hanya etika atau disiplin,” kata Andika.
Baca juga: Ribuan suporter sepak bola dari seluruh Jawa sepakat berdamai di Yogyakarta
Tragedi Kanjuruhan terjadi setelah kerusuhan yang pecah setelah penonton memasuki lapangan Stadion Kanjuruhan usai pertandingan Liga 1 Indonesia antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang berakhir dengan skor 2-3 pada Sabtu (1/10) malam.
Kerusuhan yang dibalas aparat keamanan dengan menembakkan gas air mata ke tribun penonton telah menewaskan sedikitnya 125 orang, sedangkan data terakhir yang dirilis Polri hari ini (Rabu) menunjukkan 131 orang tewas.
Presiden Joko Widodo memerintahkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta Independen (TGIPF) yang diketuai Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali sebagai Wakil Ketua.
Tim yang beranggotakan 13 orang dari berbagai kalangan itu diminta Presiden menyelesaikan tugasnya menelusuri Tragedi Kanjuruhan dalam waktu kurang dari sebulan.
Reporter: Gilang Galiartha
Redaktur: Herry Soebanto
Redaksi Pandai 2022