Jakarta (Partaipandai.id) – Direktorat Jenderal Penerapan Informasi (Ditjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan kajian publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Pengajuan Keberatan atas Pengenaan Sanksi Administratif terkait pengaturan Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. (PSTE).
Uji publik RPM akan berlangsung selama dua minggu, mulai 13 Juli hingga 26 Juli 2022, seperti dikutip dari keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Rabu.
RPM yang diuji disusun langsung oleh Ditjen Aptika dan telah melibatkan pemangku kepentingan terkait sesuai dengan proses pembuatan peraturan perundang-undangan.
RPM ini merupakan rancangan aturan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Pembahasan tersebut menghasilkan delapan bagian untuk RPM, pertama tentang ketentuan umum, kedua tentang kewajiban penyelenggara sistem elektronik; ketiga tentang sanksi administratif; keempat tentang tata cara pemeriksaan dalam rangka pengenaan sanksi administratif; kelima tentang tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap penyelenggara sistem elektronik.
Bagian keenam membahas tentang tata cara pengajuan keberatan pengenaan sanksi administratif terhadap penyelenggara sistem elektronik, bagian ketujuh tentang ketentuan peralihan dan terakhir tentang ketentuan penutup.
Selama dua minggu uji publik RPM berlangsung, masyarakat luas bisa memberikan saran dan masukan agar regulasi ini bisa berjalan lebih efektif.
Saran dan masukan dapat disampaikan dan dikirimkan ke alamat surat elektronik (e-mail) hendo44@kominfo.go.id.
PP 71/2019 memuat pembahasan keseluruhan regulasi terkait pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik di tengah pesatnya perkembangan TIK dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi digital.
Selain itu, regulasi tersebut dihadirkan untuk menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kedaulatan untuk menegakkan aturan dalam menangani permasalahan terkait PSTE.
Baca juga: Terdaftar di PSE meningkatkan kepercayaan konsumen
Baca juga: Kasus Kebocoran Data Tokopedia, UU PDP Perlu Dituntaskan
Baca juga: Kominfo membuka konsultasi publik tentang pengelolaan PSE swasta
Reporter: Livia Kristianti
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Redaksi Pandai 2022