“Ini tidak mudah karena di sisi lain kita harus mengambil sanksi yang memberikan efek jera, tapi di sisi lain kita harus memberikan edukasi kepada yang bersangkutan,” kata Eduart.
Gorontalo (Partaipandai.id) – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menjatuhkan sanksi bersyarat kepada salah satu mahasiswanya, Yunus Pasau, yang diduga melontarkan kata-kata tidak senonoh kepada Presiden Joko Widodo.
Demikian disampaikan Rektor UNG, Eduart Wolok bersama Kapolres Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika dalam jumpa pers di Rektorat UNG, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Senin.
Sanksi bersyarat tersebut berupa penangguhan kegiatan perkuliahan selama satu semester, atau mengerjakan tugas khusus yaitu membuat empat karya ilmiah.
“Ini tidak mudah karena di sisi lain kita harus mengambil sanksi yang memberikan efek jera, tapi di sisi lain kita harus memberikan edukasi kepada yang bersangkutan,” kata Eduart.
Ia mengungkapkan, Yunus mengaku kata-kata yang diucapkannya saat orasi pada aksi unjuk rasa Jumat (2/9) itu spontan.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Yunus Pasau, kata Rektor, telah meminta maaf secara terbuka, baik kepada Presiden, keluarganya, masyarakat Indonesia dan juga kepada Universitas Negeri Gorontalo.
Eduart menjelaskan, sanksi administratif dan pendidikan yang diberikan kepada Yunus diberikan berdasarkan berbagai pertimbangan.
Sebelumnya, video orasi Yunus Pasau viral di berbagai platform media sosial saat memberikan orasi di demonstrasi. Setelah itu, Yunus diperiksa Polres Gorontalo untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut.
Kapolres Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika di Gorontalo mengatakan, Yunus diperiksa usai beredarnya video klip saat berpidato dalam aksi unjuk rasa, Jumat (2/9).
“Kami dari Polres Gorontalo sudah merespon dengan cepat untuk bisa mengamankan yang bersangkutan ke Polres Gorontalo untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Tindakan polisi yang dilakukan, kata Kapolres, didukung oleh pihak kampus dan Badan Eksekutif Mahasiswa beserta rekan-rekannya yang mendampingi Yunus saat diperiksa di Polres Gorontalo.
Menurut Helmy, penyidikan yang dilakukan Polda Gorontalo juga mencegah dan mengamankan Yunus dari kemungkinan penganiayaan verbal.
“Status mahasiswa ini sebagai saksi, kami juga di Polda Gorontalo tidak ingin menghalangi aspirasi yang bersangkutan dan merusak masa depannya,” jelasnya.
Dengan demikian, pola pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan lembutberpesan bahwa boleh menunjukkan dan mengemukakan pendapat di muka umum, namun tetap harus mentaati norma dan etika kesusilaan.
Reporter: Adiwinata Solihin
Redaktur: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022