Petugas menggiring warga negara Suriah Mohammad Nizar Zghaib (kiri) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Rabu (9/8/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan terhadap warga negara Suriah tersebut dalam kasus penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ilegal. Partaipandai.id FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.
Vonis WNA dalam kasus penerbitan KTP ilegal di Bali
Redaksi Pandai
Leave a comment