Jakarta (Partaipandai.id) – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas berharap pengurus Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur melakukan pembenahan serius menyusul dugaan kekerasan seksual yang dilakukan salah satu pengurus terhadap perempuan. siswa.
“Pesantren diharapkan melakukan pembenahan serius agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya saat dihubungi Partaipandai.id, di Jakarta, Sabtu.
Selain itu, ia juga mendorong manajemen Pondok Pesantren Shiddiqiyyah untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga juga bisa mendapatkan kembali kepercayaan penuh masyarakat sebagai lembaga pendidikan.
Baca juga: Tersangka asusila MSAT terancam 12 tahun penjara
Pada Kamis malam (7/7), tersangka kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, putra pengurus pondok pesantren di Jombang, akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Polda Jatim langsung menangkap Tsani yang bahkan diduga dilindungi oleh santri pondok pesantren.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (8/7), Tsani terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Moeldoko menyebut pesantren sebagai tempat membangun karakter bangsa
Ia disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) huruf kedua e KUHP karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap empat siswi di pondok pesantren yang diasuhnya.
Sebelumnya, Kamis (7/7), Kementerian Agama bahkan mencabut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah karena kasus dugaan kekerasan seksual. “Sebagai regulator, Kementerian Agama memiliki kewenangan administratif untuk membatasi pergerakan lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kementerian Agama, Waryono.
Tindakan tegas, kata dia, dilakukan karena Tsani masuk dalam daftar buronan polisi dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap mahasiswi. Pengurus pondok pesantren juga dinilai telah menghambat proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Baca juga: Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Harus Cepat Ditangani
Waryono menegaskan, kecabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang oleh ajaran agama.
Ia juga mengatakan, selanjutnya Kemenag akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jatim, Kanwil Kemenag Kabupaten Jombang, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan siswa dapat melanjutkan pembelajaran. proses dan mendapatkan akses ke pendidikan yang layak.
Menanggapi pencabutan izin tersebut, Abbas menyatakan ketidaksetujuannya meski tetap mendukung aparat penegak hukum untuk memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Anggota DPR dukung Kemenag cabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah
Baca juga: Kemenag cabut izin Pondok Pesantren Jombang Shiddiqiyyah
Baca juga: LPSK mendukung penangkapan paksa tersangka asusila di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah
“Saya tidak setuju dengan pencabutan izin dari pondok pesantren. Namun, saya sangat setuju pelaku pelecehan seksual akan diproses secara hukum dan diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya yang juga ketua umum. Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Reporter: Tri Meilani Ameliya
Editor: Ade P Marboen
Redaksi Pandai 2022