By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Partai Negeri Daulat IndonesiaPartai Negeri Daulat Indonesia
  • Home
  • Profil Pandai
  • Pengurus
  • PPID
  •  PENDAFTARAN ANGGOTA
  • My Bookmarks
  • Hubungi Kami
Reading: Wakil Sekjen PBNU mengajak semua pihak menghormati proses hukum Mardani Maming
Share
Notification Show More
Latest News
Vierratale tampil spesial bersama Onadio dan Caitlin di Pestapora
September 23, 2023
10 Percobaan Pembunuhan Presiden AS yang Terlupakan
September 23, 2023
Pemerintah perkuat tata kelola tingkatkan implementasi SPBE 
September 23, 2023
Bareskrim benarkan periksa Yuki Kato terkait promosi judi online
September 23, 2023
vivo kembangkan dua ponsel lipat baru S dan V Flip
September 23, 2023
Aa
Aa
Partai Negeri Daulat IndonesiaPartai Negeri Daulat Indonesia
  • Beranda
    • PROFIL PANDAI
    • PPID
    • AD/ART PANDAI
    • PENGURUS
    •  PENDAFTARAN ANGGOTA
  • Berita
    • Politik
    • Hukum
    • Berita
    • Pemilu
    • Hiburan
    • Ekonomi
    • Teknologi
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Partai Pandai. All Rights Reserved.
Hukum

Wakil Sekjen PBNU mengajak semua pihak menghormati proses hukum Mardani Maming

July 2, 2022
Updated 2022/07/02 at 12:53 PM
Share
SHARE

Kami berkepentingan untuk melindungi banyak lembaga PBNU dan Ketua PBNU dari berbagai hoax

Jakarta (ANTARA) – Wakil Sekjen PBNU Abdul Qodir mengajak semua pihak menghormati proses hukum Mardani H. Maming dengan menerapkan asas praduga tak bersalah.

“Akademisi, KPK, dan penegak hukum lainnya, serta masyarakat perlu turut serta menegakkan asas praduga tak bersalah. Asas praduga tak bersalah tidak boleh sekadar jargon belaka,” kata Abdul Qodir dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu. Jakarta, Sabtu.

Himbauan tersebut juga disampaikan Qodir untuk menanggapi keterangan ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar terkait pengenaan pasal pencucian uang dalam kasus Mardana H. Maming yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU.

Menurut Qodir, pernyataan Fickar bisa menyeret PBNU dan menyerang sosok Ketua Umum dan lembaga PBNU sehingga perlu mengoreksi pernyataannya.

Qodir mengatakan, pihaknya menghormati hak setiap orang untuk berpendapat, terutama hak akademisi untuk menyampaikan pandangannya kepada publik. Namun, lanjutnya, PBNU berkepentingan untuk menjaga kehormatan atau martabat lembaganya dan ketua PBNU dari berbagai hoax.

More Read


Polda Kepri: Hoaks, kabar demo Pemuda Melayu di Batam

Jenazah pengawal pribadi Kapolda Kaltara akan dipulangkan ke Kendal
Polda Sumsel tangkap 7 tersangka penyelundupan 81 ton BBM ilegal
Polda Sumsel musnahkan sabu dan pil ekstasi dari 19 pelaku
Wakil Ketua MPR: SDM pariwisata harus kedepankan kearifan lokal 

“Kita berkepentingan untuk melindungi banyak lembaga PBNU dan Ketua PBNU dari berbagai hoax dan komentar-komentar picik yang tidak bermanfaat untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat, malah sebaliknya dapat merugikan dan merugikan. mafsadat,” dia berkata.

Baca juga: KPK tidak khawatir dengan tudingan Mardani Maming bahwa ada mafia hukum dalam kasusnya

Baca juga: LPBHNU Beri Bantuan Hukum untuk Mardani H. Maming

Tidak menyerang PBNU

Menanggapi hal tersebut, Abdul Fickar saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Sabtu, mengatakan dalam keterangannya terkait penjatuhan pasal TPPU dalam kasus Mardani, dirinya tidak pernah menyerang PBNU.

Ia menjelaskan, keterangannya bersifat umum dan normatif, yakni jika kasus korupsi yang menjerat Mardani sebagai tersangka dikenai pasal TPPU, pihak penerima aliran dana juga bisa terseret ke dalam kasus tersebut.

“Saya tidak pernah menyerang PBNU. Saya hanya menjawab pertanyaan secara normatif bahwa siapa pun yang menerima sesuatu yang diduga dari hasil kejahatan dapat digolongkan sebagai peserta,” katanya.

Dengan demikian, lanjut Fickar, pernyataannya merupakan jawaban yang umum dan normatif. Sebagai orang yang pernah menjadi staf Lembaga Pembinaan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU pada masa kepengurusan KH Hasyim Muzadi, Fickar mengatakan jawaban itu tidak ditujukan kepada PBNU.

“Jawaban itu hanya bersifat umum dan normatif, tidak pernah ditujukan kepada siapa pun, apalagi PBNU, di mana saya juga menjadi staf manajemen. Jadi, jawaban itu hanya sebagai jawaban atas pertanyaan normatif. Oleh karena itu, jika PBNU keberatan dengan jawaban normatif, saya mohon maaf karena tidak ditujukan kepada PBNU,” jelas Fickar.

Baca juga: KPK menggeledah apartemen Mardani Maming di Jakarta Pusat

Baca juga: KPK punya cukup bukti terkait kasus Mardani Maming

Reporter: Tri Meilani Ameliya
Editor: Achmad Zaenal M
HAK CIPTA © ANTARA 2022

Sumber

You Might Also Like

Bareskrim benarkan periksa Yuki Kato terkait promosi judi online

Tanpa Alasan Jelas, China Hukum Ilmuwan Uighur Penjara Seumur Hidup

Kemenkumham: Desa sadar hukum pelopor pencegahan TPPO di NTT

Polisi tangani kecelakaan truk tabrak sejumlah kendaraan di Bawen

Pencuri ditangkap polisi setelah tujuh kali mencuri di TK Magelang

TAGGED: hukum, Maming, Mardani, mengajak, menghormati, PBNU, pihak, proses, Sekjen, semua, Wakil
admin July 2, 2022
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
Previous Article Dua WNI dideportasi ke Timor Leste tanpa paspor
Next Article Abdul Fickar Hadjar Minta Maaf Kepada PBNU Soal Mardani Maming
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda mungkin suka

Bareskrim benarkan periksa Yuki Kato terkait promosi judi online

September 23, 2023

Tanpa Alasan Jelas, China Hukum Ilmuwan Uighur Penjara Seumur Hidup

September 23, 2023

Kemenkumham: Desa sadar hukum pelopor pencegahan TPPO di NTT

September 23, 2023

Polisi tangani kecelakaan truk tabrak sejumlah kendaraan di Bawen

September 23, 2023
about us

Partai Negeri Daulat Indonesia, membawa Indonesia lebih berdaulat dengan rendah hati.

© Partai Pandai. All Rights Reserved.

Gabung Bersama Kami!

Bersama Partai Pandai, Negeri menjadi berdaulat sepenuhnya.

DAFTAR SEKARANG JUGA!!!

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?