Kami berkepentingan untuk melindungi banyak lembaga PBNU dan Ketua PBNU dari berbagai hoax
Jakarta (ANTARA) – Wakil Sekjen PBNU Abdul Qodir mengajak semua pihak menghormati proses hukum Mardani H. Maming dengan menerapkan asas praduga tak bersalah.
“Akademisi, KPK, dan penegak hukum lainnya, serta masyarakat perlu turut serta menegakkan asas praduga tak bersalah. Asas praduga tak bersalah tidak boleh sekadar jargon belaka,” kata Abdul Qodir dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu. Jakarta, Sabtu.
Himbauan tersebut juga disampaikan Qodir untuk menanggapi keterangan ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar terkait pengenaan pasal pencucian uang dalam kasus Mardana H. Maming yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU.
Menurut Qodir, pernyataan Fickar bisa menyeret PBNU dan menyerang sosok Ketua Umum dan lembaga PBNU sehingga perlu mengoreksi pernyataannya.
Qodir mengatakan, pihaknya menghormati hak setiap orang untuk berpendapat, terutama hak akademisi untuk menyampaikan pandangannya kepada publik. Namun, lanjutnya, PBNU berkepentingan untuk menjaga kehormatan atau martabat lembaganya dan ketua PBNU dari berbagai hoax.
“Kita berkepentingan untuk melindungi banyak lembaga PBNU dan Ketua PBNU dari berbagai hoax dan komentar-komentar picik yang tidak bermanfaat untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat, malah sebaliknya dapat merugikan dan merugikan. mafsadat,” dia berkata.
Baca juga: KPK tidak khawatir dengan tudingan Mardani Maming bahwa ada mafia hukum dalam kasusnya
Baca juga: LPBHNU Beri Bantuan Hukum untuk Mardani H. Maming
Tidak menyerang PBNU
Menanggapi hal tersebut, Abdul Fickar saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Sabtu, mengatakan dalam keterangannya terkait penjatuhan pasal TPPU dalam kasus Mardani, dirinya tidak pernah menyerang PBNU.
Ia menjelaskan, keterangannya bersifat umum dan normatif, yakni jika kasus korupsi yang menjerat Mardani sebagai tersangka dikenai pasal TPPU, pihak penerima aliran dana juga bisa terseret ke dalam kasus tersebut.
“Saya tidak pernah menyerang PBNU. Saya hanya menjawab pertanyaan secara normatif bahwa siapa pun yang menerima sesuatu yang diduga dari hasil kejahatan dapat digolongkan sebagai peserta,” katanya.
Dengan demikian, lanjut Fickar, pernyataannya merupakan jawaban yang umum dan normatif. Sebagai orang yang pernah menjadi staf Lembaga Pembinaan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU pada masa kepengurusan KH Hasyim Muzadi, Fickar mengatakan jawaban itu tidak ditujukan kepada PBNU.
“Jawaban itu hanya bersifat umum dan normatif, tidak pernah ditujukan kepada siapa pun, apalagi PBNU, di mana saya juga menjadi staf manajemen. Jadi, jawaban itu hanya sebagai jawaban atas pertanyaan normatif. Oleh karena itu, jika PBNU keberatan dengan jawaban normatif, saya mohon maaf karena tidak ditujukan kepada PBNU,” jelas Fickar.
Baca juga: KPK menggeledah apartemen Mardani Maming di Jakarta Pusat
Baca juga: KPK punya cukup bukti terkait kasus Mardani Maming
Reporter: Tri Meilani Ameliya
Editor: Achmad Zaenal M
HAK CIPTA © ANTARA 2022