Jakarta (Partaipandai.id) – Netizen perlu dan penting untuk memahami hak-haknya di dunia digital agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Hak digital tersebut meliputi hak untuk mengakses, berekspresi, dan hak untuk merasa aman di dunia digital.
Selain memiliki kebebasan untuk mengakses internet, warga juga bebas menyampaikan pendapat melalui berbagai konten di media sosial, serta berhak atas perlindungan privasi, kata anggota Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Provinsi Bali Romiza Zildjian dalam webinar “Indonesia Semakin Digital” untuk masyarakat wilayah Bali. – Nusa Tenggara, Kamis.
“Hak akses merupakan technical skill dan digital citizenship, yaitu: mengakses sumber informasi yang valid, mengakses perangkat secara legal, dan mengakses program sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” jelas Romiza dalam diskusi virtual bertajuk “Menjadi Netizen Bijak di Media Sosial “Ini yang juga diikuti oleh komunitas digital di Bali.
Hak untuk berekspresi, lanjut Romiza, merupakan kebebasan berekspresi sebagai hak asasi manusia sesuai dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948.
“Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hak ini mencakup kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan berbagi informasi dan gagasan melalui media apa pun dan tanpa memandang batas negara,” jelas Romiza.
Meski begitu, menurut Romiza, kebebasan berekspresi bukan berarti tanpa batasan. Kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batasan yang sama dengan hak digital.
Artinya, tidak boleh melanggar hak dan merugikan orang lain, juga tidak boleh membahayakan kepentingan umum, negara, dan masyarakat, tegasnya.
Romiza menambahkan, hak atas rasa aman erat kaitannya dengan keamanan privasi.
Dari perspektif etika digital (digital ethics), Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Relawan ICT Provinsi Bali, Ni Kadek Dwi Febriani, menyatakan bahwa pemahaman etika digital merupakan suatu keniscayaan ketika berada di ruang digital.
“Semua aktivitas digital—dalam ruang digital dan penggunaan media digital—membutuhkan etika digital, serta etika dalam menggunakan internet (netiquette),” kata Febriani.
Adapun tindakan etis terkait konten negatif, lanjut Febriani, yaitu analisis konten negatif, verifikasi konten negatif, tidak perlu menyebarkan konten negatif, dan produksi konten yang bermanfaat (positif).
Webinar #MakinCakapDigital 2022 yang merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan Siberkreasi dan mitra jaringan lainnya.
Sejak diselenggarakan pada tahun 2017, GNLD telah mencapai 12,6 juta orang. Pada 2022, Kominfo menargetkan memberikan pelatihan literasi digital kepada 5,5 juta warga.
Baca juga: Tips mengembangkan konten kreatif berbasis potensi lokal
Baca juga: CEO Indodax mengakui literasi keuangan digital adalah PR untuk industri kripto
Baca juga: Ruang digital yang sehat meningkatkan produktivitas dan kenyamanan
Wartawan: Suryanto
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Redaksi Pandai 2022