Jakarta (Partaipandai.id) – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan prosedur dan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dari segi prosedural, tidak ada yang salah dengan produk hukum ini. Karena perintah dari MK yang mengoreksinya,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis malam.
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menjelaskan, dalam hal perbaikan bisa melalui mekanisme DPR atau Presiden yang berinisiatif atau Presiden mengeluarkan Perppu.
“Nanti Perppu itu akan dipertimbangkan DPR, apakah disahkan menjadi undang-undang atau tidak,” jelasnya.
Mahkamah Konstitusi memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat formil. Melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah untuk memperbaikinya dalam waktu paling lama dua tahun.
“Mahkamah sudah menyatakan undang-undang inkonstitusional bersyarat, tapi belum dicabut. Pemerintah dan DPR diberi waktu dua tahun untuk memperbaiki tata cara pembentukan harapan UU Cipta Kerja,” kata mantan anggota DPR itu. .
Menurut Yusril, sebenarnya pemerintah masih memiliki waktu hingga November 2023. Namun, tentu ada pertimbangan khusus dari pemerintah untuk mengeluarkan Perppu.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Secara teoritis murni, kata dia, bukanlah langkah yang tepat. Namun jika melihat kepentingan pemerintah dalam melaksanakan suatu kebijakan dan mengantisipasi suatu pembangunan, mau tidak mau pemerintah harus bertindak cepat.
“Kalau saya dalam posisi menjalankan roda pemerintahan, saya tidak punya pilihan, saya memang harus bertindak cepat dan Perppu adalah pilihan,” tegasnya.
Baca juga: Deputi III KSP: Perppu Cipta Kerja Sesuai Aspirasi Masyarakat
Baca juga: Wapres Ma’ruf: Perppu Cipta Kerja untuk perbaiki undang-undang
Baca juga: Menaker: Perppu Cipta Kerja memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja
Wartawan: Fauzi
Editor: Nurul Hayat
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023