Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sedang memperjuangkan pemekaran lima daerah otonom baru

Kendari (Partaipandai.id) – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) saat ini sedang memperjuangkan pemekaran lima daerah agar bisa menjadi daerah otonom baru (DOB) untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

“Di Provinsi Sultra ada lima calon daerah otonom baru yang saat ini sedang berjuang untuk dapat meningkatkan statusnya menjadi daerah otonom,” kata Gubernur Sultra Ali Mazi dalam keterangan tertulis, Juru Bicara Gubernur Sultra Ilham Q. Moehiddin diterima di Kendari, Rabu.

Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi memberikan sambutan pada rapat kerja Komite I DPD RI dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka advokasi dan mencermati serta mendengarkan aspirasi masyarakat di daerah yang memperjuangkan sebuah peningkatan status wilayahnya.

Menurut Gubernur, Komite I DPD RI memiliki peran penting dan strategis dalam proses pengusulan pemekaran daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di daerah yang akan dimekarkan.

Disebutkan, lima calon daerah otonom baru yang disiapkan adalah Provinsi Kepulauan Buton yang dimekarkan dari Provinsi Sulawesi Tenggara; calon persiapan pemekaran Kota Raha dari Kabupaten Muna; calon persiapan pemekaran Kabupaten Konawe Timur dari Kabupaten Konawe Selatan.

Selanjutnya calon persiapan pemekaran Kabupaten Kepulauan Kabaena dari Kabupaten Bombana; serta persiapan calon pemekaran Kabupaten Muna Timur dari Kabupaten Muna.

Ia berharap Komite I DPD RI dapat mengawal dan memperjuangkan terwujudnya lima daerah otonom baru tersebut.

Gubernur mengatakan, pihaknya berkomitmen mendukung penuh proses percepatan pembentukan calon daerah otonom baru di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Salah satu bentuk dukungan dari pemerintah provinsi, dimana pada tanggal 7 hingga 9 November 2022 diadakan rapat koordinasi pemerintah,” ujarnya.

Ia mengatakan, hasil rapat tersebut menyepakati untuk menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pimpinan Komite I DPD RI untuk menjadi bahan kajian dan penguatan Komite I DPD RI, guna memperjuangkan aspirasi masyarakat di Tenggara. wilayah Sulawesi.

Selain itu, Pemerintah Sulawesi Tenggara berupaya memenuhi syarat pembentukan daerah otonom baru, antara lain percepatan penyelesaian masalah batas antara daerah induk dengan daerah yang akan dimekarkan atau antar daerah induk yang akan dimekarkan. .

“Karena persoalan batas wilayah merupakan syarat dasar kewilayahan yang harus diselesaikan sebelum pemekaran daerah menjadi daerah otonom, syarat luas wilayah, jumlah penduduk minimal, serta cakupan wilayah dan beberapa syarat lainnya,” terangnya.

Pemprov juga mendorong upaya masing-masing tim untuk mempercepat pembentukan DOB, bersama dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan lainnya mensinergikan berbagai gagasan dan menyiapkan data pendukung guna mempercepat proses perencanaan pembentukan calon daerah otonom. di daerah.

“Kami berharap melalui pertemuan kita hari ini ada sharing informasi antara Komite I DPD RI dengan Pemerintah Sulawesi Tenggara, pemerintah kabupaten/kota yang akan melakukan pemekaran daerah dan anggota tim pemekaran, sehingga memudahkan dan memperlancar proses tersebut. pembentukan daerah otonom baru di Sulawesi Tenggara,” kata Ali Mazi.

Gubernur Ali Mazi optimistis dan yakin semua akan mampu menghasilkan formula guna mengoptimalkan percepatan pembentukan DOB di Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, Wakil Ketua II Komite I DPD RI Filep Wamafma mengatakan rapat kerja mengenai pemekaran daerah ini sudah sesuai dengan kewenangan Komite I DPD RI secara konstitusional.

“Kami Komite I DPD RI hadir hari ini untuk menjemput aspirasi Pemprov Sultra terkait agenda pembentukan daerah otonom baru atau pemekaran daerah di Sultra,” ujarnya.

Filep mengatakan, usulan pemekaran Provinsi Kepulauan Buton (Kepton) sudah diterima dan masuk dalam dokumen DPD RI karena usulan pemekaran melalui DPD Sultra masuk dalam 148 usulan yang diajukan melalui DPD RI.

Ia mengatakan, pembentukan DOB sampai saat ini belum terealisasi karena sejak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disahkan, pemerintah pusat belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP).

“Ini kendala terbesar pembentukan DOB di seluruh Indonesia. Karena belum ada Peraturan Pemerintah (PP), belum ada pembahasan yang nyata terkait usulan yang diajukan ke DPD RI,” kata Filep Wamafma.

Reporter: Muhammad Harianto
Editor: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *