
Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bambang mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
“Kalau yang bersangkutan sudah mengajukan gugatan praperadilan, tidak masalah bagi kami, kami siap menghadapinya,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
KPK belum merinci kasus yang menjerat Bambang hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, KPK menilai proses hukum terkait kasus yang menjerat Bambang sudah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum.
Baca juga: KPK siap menghadapi praperadilan Pj Sekda Pemalang
Baca juga: KPK menanggapi upaya praperadilan MAKI terkait kasus Gubernur Papua
“Kami yakin apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur, aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka,” kata Karyoto.
Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Bambang mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin (21/11) dengan klasifikasi perkara sah atau tidak dan ada tidaknya nama tersangka. Permohonan praperadilan didaftarkan dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Sebagai pemohon adalah Bambang Kayun Bagus Ps. Sedangkan pihak termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Dalam petitum permohonannya, Bambang meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Selanjutnya, disebutkan surat perintah penyidikan nomor: Sprint.Dik/115/DIK.00/01/11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh Pemohon sebagai Kasubbag Penerapan Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia Biro Bankum Divisi Hukum Polri Tahun 2013 s/d Tahun 2019 dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan Batal demi hukum.
Menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon mengenai dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP adalah melawan hukum dan tidak mempunyai dasar hukum sehingga penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum. ruang kosong.
Kemudian, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai dasar hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat atas segala tindakan dan/atau keputusan dan/atau putusan yang telah dikeluarkan oleh termohon yang berkaitan dengan pemblokiran seluruh rekening Pemohon atau setidak-tidaknya terhadap rekening pemohon di Bank Rakyat Indonesia dengan nomor rekening: 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus PS.
“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur apapun adalah cacat hukum/berlawanan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 25 juta per bulan mulai bulan Oktober 2021 sampai dengan diajukannya permohonan ini, ” seperti yang tertera di petitum.
Reporter: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Redaksi Pandai 2022

