
Saya mengapresiasi Polda Metro Jaya yang mengungkap peredaran aplikasi pinjaman online di Manado.
Jakarta (Partaipandai.id) – Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mendukung kepolisian untuk terus mengembangkan pengungkapan perusahaan aplikasi pinjaman online (pinjol/pinjol) ilegal di seluruh Indonesia yang meresahkan masyarakat.
“Saya mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah mengungkap peredaran aplikasi pinjaman online di Manado, Sulut. Polisi tidak boleh berhenti dan terlena,” kata Andi Rio, di Jakarta, Senin.
Ia menilai Kapolri telah membuktikan dengan menjalankan arahan dan arahan Presiden Jokowi pada Virtual Innovation Day Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2021 terkait maraknya aksi penipuan pinjaman dan kejahatan keuangan digital.
Karena itu, dia meminta Polri tidak berhenti begitu saja mengungkap kasus pinjaman di Manado, karena banyak orang dirugikan.
“Pemberantasan ‘pinjaman’ harus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban pinjaman hingga depresi dan akhirnya bunuh diri,” ujarnya.
Menurutnya, di satu sisi, kondisi ekonomi di masa pandemi COVID-19 menimbulkan gejolak ekonomi di masyarakat. Namun, dia menilai, di sisi lain, perkembangan digital dan situasi ekonomi dimanfaatkan oleh pelaku usaha pinjaman ilegal untuk mencari keuntungan.
“Pengguna liar merayu masyarakat melalui kemudahan akses persyaratan dan pencairan tapi berujung sakit,” katanya lagi.
Andi Rio mengatakan, perusahaan pinjaman ilegal telah meresahkan masyarakat karena diduga melakukan kejahatan berupa paranormal, pencurian data pribadi, dan teror. Karena itu, dia meminta Polri tidak segan-segan memberantas pinjaman ilegal.
Sebelumnya, Penyidik Siber Subdirektorat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol/pinjol) ilegal di Manado, Sulawesi Utara.
“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah A sebagai petugas ‘penagih utang’ yang mengancam korban dan G sebagai pimpinan pinjaman ilegal tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangannya. keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (4/12).
Auliansyah menjelaskan, dalam penggerebekan itu, petugas turut mengamankan sebanyak 40 karyawan perusahaan pinjaman online ilegal tersebut.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (29/11) di Manado, dengan dibantu Polda Sulut.
Pasal-pasal yang disangkakan terhadap A dan G adalah Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B dan/atau Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polisi akan terus mengembangkan pengungkapan ini untuk membongkar semua operasi pinjaman online ilegal.
Perusahaan tersebut diketahui mengoperasikan empat aplikasi pinjaman online ilegal, yakni KreditNow, AkuKaya, KamiKaya, dan EasyGo.
Baca juga: Polda Metro menggerebek kantor pinjaman online ilegal di Manado
Reporter: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022

