Mengawasi Pemilu 2024 tanpa polemik ODGJ

Tanjungpinang (Partaipandai.id) – Sejarah pemilu di Indonesia sejak tahun 1955 hingga kini terus mengalami banyak perubahan dan peningkatan.

Di era reformasi, peningkatan pesta demokrasi lima tahun semakin terasa sebagai implementasi “sistem pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat”.

Kepala negara, kepala daerah, dan anggota legislatif lahir dari hasil pemilihan umum yang masa jabatannya terbatas. Mereka hanya bisa menjabat dua periode dari hasil pemilu, menurut Pasal 7 UUD 1945.

Pembatasan masa jabatan pemimpin negara dan pemimpin daerah bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Prinsip penyelenggaraan pemilu sendiri tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. Prinsip ini menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu.

Persoalan pemilu sejak pemilu 2014 hingga saat ini tidak hanya terbatas pada peserta pemilu dan penyelenggara pemilu. Ada satu komponen terpenting dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu pemilih.

Pemilih menjadi “raja” dan “ratu” pada saat pemilu, karena suaranya menentukan nasib peserta pemilu.

Berdasarkan UU Pemilu, orang yang memiliki hak pilih harus memenuhi enam syarat, yaitu warga negara Indonesia, berusia 17 tahun, tidak mengalami gangguan jiwa atau gangguan jiwa, tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. kekuatan, berdomisili di wilayah administrasi pemilih yang dibuktikan dengan KTP elektronik, dan bukan anggota TNI atau Polri.

“Tidak terganggu jiwa atau kejiwaannya” merupakan syarat sebagai pemilih, sempat menimbulkan polemik jelang Pemilu 2014, dan kembali menjadi perbincangan politik jelang Pemilu 2019. Kini isu tersebut kembali mengemuka terkait posisi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pada Pemilu 2024.

Pada Pemilu 2014, penyelenggara pemilu memberikan hak pilih kepada ODGJ. Kebijakan ini semata-mata mengakomodir hak-hak ODGJ sebagai warga negara.

Namun, saat itu tidak ditemukan kategori orang yang menderita gangguan jiwa, seperti yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan mencoblos saat pemilu. Penggunaan hak pilih oleh pemilih ODGJ dikembalikan kepada masing-masing individu untuk digunakan atau tidak.

Kemudian pada Pemilu 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa syarat “tidak mengalami gangguan jiwa atau gangguan ingatan” bertentangan dengan konstitusi, sepanjang frasa gangguan jiwa atau gangguan ingatan tidak diartikan mengalami gangguan jiwa. atau memori permanen menurut profesional kesehatan. Putusan MK tersebut menjadi pedoman bagi jajaran KPU RI untuk menetapkan ODGJ sebagai pemilih.

Hak pilih ODGJ sendiri dijamin dalam UUD 1945, UU HAM, UU Kesehatan, dan Ratifikasi Konvensi Mengenai Hak Penyandang Disabilitas.

ODGJ dalam pengalaman kepemiluan di Indonesia, tidak semuanya menggunakan hak pilihnya, meskipun sudah terdaftar sebagai pemilih. Salah satu masalah yang dihadapi pada hari pencoblosan adalah mereka tidak dapat hadir dan tidak dapat menggunakan hak pilihnya sebagaimana pemilih pada umumnya.

penetapan ODGJ

ODGJ merupakan singkatan yang umum digunakan di Indonesia sebagai upaya pencegahan diskriminasi dan perlindungan hak asasi manusia, berbeda dengan Amerika Serikat yang dari dulu sampai sekarang menggunakan frase “gangguan jiwa”.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan pada pola pikir, perilaku, dan perasaan yang diwujudkan dalam bentuk sekumpulan gejala atau perubahan perilaku yang signifikan, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam melaksanakan fungsi manusia.

Dalam berbagai bacaan, pakar kesehatan jiwa di Indonesia membagi orang dengan gangguan jiwa menjadi tujuh kelompok, berdasarkan jenis gangguan jiwa yang dialaminya.

Pertama, gangguan kecemasan. Setiap orang pasti pernah mengalami kecemasan. Perasaan cemas kembali normal ketika penyebabnya dapat diatasi.

Namun ODGJ tidak dapat menghilangkan rasa cemas yang menyebabkan dirinya gelisah, karena tidak dapat mengontrol perasaannya sehingga selalu merasa terancam.

Kedua, gangguan stres akibat trauma. Gangguan jiwa seperti ini mungkin dialami oleh orang normal, namun bisa sembuh ketika orang tersebut mampu mengendalikan perasaannya.

Biasanya gangguan stres terjadi setelah orang tersebut mengalami atau menyaksikan peristiwa tragis yang menimbulkan trauma. Penderitanya biasanya mengalami kecemasan, sulit tidur, merasa takut dan bersalah, atau panik ketika melihat, mendengar, atau bahkan hanya memikirkan hal-hal yang memicu traumanya.

Ketiga, gangguan kepribadian, yang umumnya memiliki pola pikir dan perilaku yang dianggap menyimpang, aneh, atau tidak sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku di lingkungan sekitarnya. ODGJ tipe ini memiliki kesulitan memahami emosi dan berinteraksi dengan orang lain.

Keempat, gangguan obsesif kompulsif, yaitu sulit melihat hal-hal yang kotor dan berantakan. Mereka juga sering memiliki perasaan atau pikiran yang sulit dibendung tentang hal-hal tertentu.

Misalnya, mereka terlalu takut sakit, sehingga mereka akan mencuci tangan dan membersihkan rumah berkali-kali. ODGJ dengan gangguan ini dapat mengalami gejala yang cukup berat sehingga sulit untuk beraktivitas atau berinteraksi dengan orang lain.

Kelima, gangguan bipolar yaitu mood swings pada ODGJ yang ditandai dengan beberapa fase yaitu fase mania dan fase depresif. Perubahan fase ini terjadi dengan cepat.

Saat mengalami fase mania, penderita gangguan bipolar bisa merasa sangat senang, sangat bersemangat atau sangat bersemangat, banyak bicara atau makan, susah tidur, dan tidak bisa diam. Berbeda dengan saat memasuki fase depresi, penderita bisa mengalami gejala depresi.

Jika tidak mendapatkan pengobatan, penderita gangguan bipolar memiliki risiko tinggi untuk melakukan bunuh diri dan perilaku berisiko, seperti menggunakan narkoba dan alkohol.

Keenam, depresi berat. Kondisi mental yang dialami ODGJ seperti ini berpotensi mengakibatkan bunuh diri.

ODGJ yang mengalami depresi berat seringkali mengalami beberapa gejala, seperti kurang semangat, perasaan sedih, bersalah, dan tidak berdaya tanpa sebab yang jelas.

ODGJ yang disebabkan oleh depresi perlu mendapatkan penanganan dari dokter agar kondisinya dapat membaik.

Ketujuh, ODGJ yang menderita skizofrenia. Orang dalam kelompok ini mungkin mengalami gejala halusinasi, delusi atau delusi, pola pikir yang aneh, perubahan perilaku, dan kegelisahan atau kegelisahan.

Saat mengalami halusinasi, ODGJ penderita skizofrenia akan merasa mendengar, melihat, mencium, atau menyentuh sesuatu, padahal rangsangan tersebut tidak nyata.

Tanpa pengobatan, kelompok ODGJ penderita skizofrenia ini seringkali sulit berinteraksi dengan orang lain atau bahkan terbelenggu karena perilakunya dianggap berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. Namun dengan penanganan yang tepat, ODGJ dengan skizofrenia dapat hidup normal dan produktif.

ODGJ dapat ditangani sesuai kondisi dan kebutuhannya. ODGJ juga bisa ditangani oleh psikiater dan psikolog untuk mengatasi gangguan emosi atau masalah psikologis yang dirasakan pasien.

Namun dalam kondisi yang parah, ODGJ sering mendapat perlakuan tidak manusiawi dari kerabat atau keluarganya. Mereka kemudian dibelenggu.

Kementerian Kesehatan pada triwulan II tahun 2022 mencatat sebanyak 4.304 ODGJ di Indonesia dipasung oleh keluarga dan kerabatnya. Jumlah ini menurun dibanding tahun 2019 yang mencapai 4.989 orang.

Pada tahun 2020 jumlah ODGJ di Indonesia mencapai 6.452 orang, dan pada tahun 2021 sebanyak 3.223 orang.

Kementerian Kesehatan menilai stigma negatif di masyarakat, terutama terhadap penderita skizofrenia, menyebabkan ODGJ dibelenggu oleh keluarga atau kerabatnya.

ODGJ dalam pemilu

Kembali ke masalah ODGJ jelang Pemilu 2024, hingga saat ini KPU RI terus mendata ODGJ sebagai pemilih.

Namun timbul pertanyaan, apakah semua ODGJ mendapatkan perlakuan yang sama dalam pemilu? Pertanyaan tersebut lahir dari keraguan berbagai pihak terkait kemampuan ODGJ datang ke TPS dan kemampuan mereka dalam memilih peserta pemilu secara ideal, layaknya pemilih pada umumnya.

Belum lagi masalah pendataan ODGJ sebagai pemilih. Panitia pemutakhiran data pemilih berpotensi kesulitan dalam mendaftarkan ODGJ sebagai pemilih, kecuali dibantu oleh keluarga.

Dari permasalahan tersebut sebenarnya dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok permasalahan, yaitu pendataan ODGJ sebagai pemilih dan keraguan berbagai pihak terhadap kemampuan ODGJ dalam menggunakan hak pilihnya.

Pendataan bagi ODGJ dalam kondisi sulit sebagai pemilih bisa berdampak buruk bagi petugas, selain mengalami kesulitan. Oleh karena itu, KPU RI perlu menetapkan secara tegas bahwa ODGJ berhak memiliki hak pilih berdasarkan klasifikasi atau tingkat kesehatan jiwa.

Untuk menggolongkannya, KPU RI tidak bisa memutuskan sendiri, melainkan harus melibatkan ahli kesehatan jiwa.

Spesialis kesehatan jiwa perlu dilibatkan dalam menentukan apakah ODGJ memiliki kemampuan untuk menggunakan hak pilihnya atau tidak. Ini akan lebih mudah karena Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, serta Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota juga melakukan pengawasan dan pendataan ODGJ setiap tahun.

Kolaborasi antar lembaga ini dapat memudahkan KPU RI dan jajarannya dalam mengambil keputusan, sehingga pendataan pemilih untuk ODGJ lebih efektif dan efisien.

Selain itu, efektivitas pendataan pemilih juga dapat meminimalisir penyalahgunaan suara pemilih dari kelompok ODGJ.

Pengamat politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Dr. Bismar Arianto menilai, dalam kondisi sedang atau berat, seorang ODGJ tentu kehilangan kewajiban menggunakan hak pilih dalam pemilu. “Memaksa” ODGJ menjadi pemilih sebenarnya bisa menimbulkan berbagai masalah, seperti hak pilih digunakan oleh partai pendamping.

Tidak banyak ODGJ dalam kondisi sedang dan berat di Indonesia sehingga tidak perlu ada polemik ketika mereka tidak terdaftar sebagai pemilih. Di Kepulauan Riau, misalnya, hanya sekitar 50 orang yang dikirim ke Rumah Sakit Jiwa Pekanbaru setiap tahun.

HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *