Polri melanjutkan kasus kekerasan seksual di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Kalau tidak berhasil juga, kami seret ke Bareskrim.

Jakarta (Partaipandai.id) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengusut kasus dugaan kekerasan seksual terhadap pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, keputusan melanjutkan penyidikan kasus tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang dipimpin oleh Menko Polhukam. Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rabu (18/1).

“Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Polhukam yang melibatkan kementerian, lembaga, dan LPSK memutuskan untuk membuka kembali kasus tersebut,” kata Agus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis.

Kasus ini, kata dia, awalnya sudah dicabut. Namun belakangan ternyata pihak yang menjadi korban merasa ada ingkar janji sehingga meminta kasus itu dilanjutkan.

Agus mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan Badan Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Jabar untuk menggelar perkara guna penyidikan lebih lanjut.

Menurutnya, jika langkah tersebut tidak segera diambil, pihaknya akan menarik kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

“Kalau tidak berhasil juga, kita seret ke Bareskrim,” ujarnya.

Dia menegaskan, langkah ini diambil untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Mengingat kasus ini telah menjadi perhatian publik, karena ketidakberesan dalam penyelesaian awal kasus, diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap pegawai perempuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan di Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Kota Bogor dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr dan putusannya telah dijatuhkan pada Kamis (12/1) pekan lalu.

Dengan putusan itu, status tersangka kasus kekerasan seksual terhadap mereka bertiga dicabut.

Kasus kekerasan seksual terhadap pegawai wanita Kementerian Koperasi dan UKM berinisial ND oleh empat rekannya terjadi pada 6 Desember 2019 yang diusut Polresta Bogor namun dihentikan sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, setelah keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kementerian Koperasi dan UKM mendatangi orang tua korban, meminta perdamaian, menikahkan korban dengan salah satu pelaku, dan mencabut laporannya.

Namun, kasus tersebut kembali mengemuka setelah pelaku yang menikah dengan korban NB meminta cerai dan menjadi viral hingga mendapat perhatian dari Kemenko Polhukam.

Kemenko Polhukam kemudian menggelar pertemuan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kejaksaan, dan Kemenkop UKM.

Hasil pertemuan tersebut berujung pada keputusan Polres Bogor untuk mencabut kasus SP3 yang kemudian digugat melalui praperadilan oleh tiga dari empat tersangka tersebut.

Baca juga: Menko Polhukam meminta proses kekerasan seksual di Kementerian Koordinator Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dilanjutkan
Baca juga: Mahfud meminta Polri memeriksa penyidik ​​kekerasan seksual di Kemenkop UKM

Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *