
Jakarta (Partaipandai.id) – Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, berhasil mengamankan seorang warga negara Australia berinisial AS (32) yang merupakan buron Interpol.
“WNA pemegang paspor Australia berinisial AS berhasil ditangkap petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (3/2) pukul 22.00 WITA,” kata Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kata Silmy Karim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Keamanan orang asing dimulai dari penemuannya hit Interpol pada aplikasi penyeberangan imigrasi, menunjukkan AS tunduk pemberitahuan merah dengan Nomor A-10528/11-2016 tanggal 18 November 2016, dikeluarkan oleh Pemerintah Italia.
“Berdasarkan temuan tersebut, Kepala Bidang Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Interpol untuk menunda pemberian izin masuk ke AS selama 24 jam,” imbuhnya.
Baca juga: Polisi membeberkan alur penangkapan dua buronan Interpol red notice di Bali
Setelah itu, penyidik Polda Bali menjemput AS di TPI Bandara Ngurah Rai. Untuk tiba di Bali, AS melakukan penerbangan menggunakan pesawat Batik Air OD171 dari Kuala Lumpur, Malaysia, dengan jadwal lepas landas pukul 20.00 waktu setempat.
AS dan surat perjalanannya langsung diserahkan oleh Imigrasi kepada penyidik Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Subjek Interpol diketahui memiliki dua kewarganegaraan, yakni Australia dan Italia.
Hasil koordinasi Polri dengan Interpol Roma menyebutkan, AS masih dibutuhkan untuk menuntaskan kasus di Italia. AS menjadi sasaran polisi di negara tersebut
asalnya karena dia menjual 160 kilogram ganja di pasar ilegal.
“Ini bukti sinergi yang baik. Good luck untuk semuanya pemangku kepentingan mereka yang terlibat dalam mengamankan kedaulatan negara akan semakin kuat dan solid di masa depan,” kata Silmy Karim.
Baca juga: DPO Interpol yang tertangkap di Bali terlibat jual beli 160 kg ganja
Reporter: Muhammad Zulfikar
Editor: Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

