Polres Cirebon Kota telah menangkap ayah dan anak pelaku penganiayaan tersebut

Cirebon (Partaipandai.id) – Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang ayah dan anak pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa kritis setelah menerima beberapa kali sabetan pisau tajam.

“Pelaku penganiayaan yang kami tangkap adalah KY dan MK, keduanya ayah dan anak,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu di Cirebon, Jumat.

Ariek mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat hendak melarikan diri, dan salah satunya sudah berada di atas kapal untuk pergi ke luar daerah.

Menurut dia, tersangka pencabulan yang merupakan ayah dan anak diduga sudah menyimpan dendam kepada korban. Padahal, 12 tahun lalu, KY ditusuk oleh korban.

Dia menjelaskan, penganiayaan itu dilakukan setelah tersangka MK dan korban mengonsumsi minuman keras di posko desa di Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (15/2) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Kemudian tersangka MK bertengkar dengan korban, lalu pulang untuk mengambil parang,” ujarnya.

Tersangka MK, lanjut Ariek, membangunkan bapaknya untuk mencari parang, kemudian tersangka KY mengambil parang tersebut dan langsung menemui korban untuk melakukan tindakan penganiayaan dengan membacok parang yang dibawanya ke punggung, perut dan lain-lain.

Sehingga korban mengalami luka cukup parah dan saat ini dirawat di rumah sakit, karena kondisinya kritis, meski nyawanya masih bisa diselamatkan.

“Tersangka MK mengaku bangun tidur, jadi tidak terlalu sadar, tapi motif sebenarnya masih kita selidiki,” ujarnya.

Ariek menambahkan, keduanya ditangkap kurang dari 10 jam setelah penganiayaan dilakukan terhadap korban.

Dari tangan tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa parang yang digunakan untuk menganiaya korban.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ujarnya.

Reporter: Khaerul Izan
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *