Mahfud menyebut keputusan menunda pemilihan PN Jakpus merupakan sensasi yang dilebih-lebihkan

Saya persilakan KPU untuk mengajukan banding dan memperjuangkannya secara hukum. Secara hukum, KPU pasti menang

Jakarta (Partaipandai.id) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Pengadilan Negeri (PN Jakpus) Jakarta Pusat terlalu heboh dengan putusannya yang memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pemilu 2024. tahapan.

Mahfud dalam unggahannya di Instagram pribadinya, @mohmahfudmd, Kamis, menegaskan bahwa secara logika sederhana putusan kalah KPU atas gugatan partai itu salah, namun berpotensi memancing kontroversi dan dapat mengganggu konsentrasi sehingga bisa dipolitisasi. seolah-olah keputusan itu benar.

“Saya persilakan KPU untuk banding dan lawan semua secara hukum. Kalau secara logika pasti KPU yang menang,” tulis Mahfud dalam keterangan unggahannya.

Mahfud menegaskan, PN tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis sembari menjelaskan setidaknya ada empat alasan berdasarkan undang-undang.

Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda pemilihan umum 2024

Baca juga: KPU RI mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Pemilu 2024

Pertama, Mahfud menegaskan, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu sudah diatur tersendiri dalam undang-undang dan kompetensi bukan di PN.

Misalnya, perselisihan menjelang pencoblosan jika terkait dengan proses administrasi yang harus diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sedangkan soal keputusan untuk ikut serta terjauh hanya dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). .

“Jadi Partai Prima kalah sengketa di Bawaslu dan kalah di PTUN. Itu penyelesaian sengketa administratif kalau terjadi sebelum pemungutan suara,” kata Mahfud.

Sedangkan untuk sengketa hasil pemungutan suara dan pemilu, kompetensinya ada di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Itu standarnya. Peradilan Umum tidak ada kompetensinya. Perbuatan melawan hukum perdata tidak bisa dijadikan objek melawan KPU dalam menyelenggarakan pemilu,” tulis Mahfud.


Kedua, kata Mahfud, sanksi penundaan pilkada atau seluruh prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai perkara perdata.

“Tidak ada sanksi penundaan pilkada yang dapat ditentukan oleh PN. Menurut undang-undang, penundaan pemungutan suara dalam pilkada hanya dapat dikenakan oleh KPU untuk daerah tertentu yang bermasalah karena alasan tertentu, tidak untuk seluruh Indonesia ,” dia menulis.

Mahfud mencontohkan, di suatu daerah yang sedang dilanda bencana alam yang menghambat pelaksanaan pemungutan suara.

Ia menegaskan, hal itu tidak bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, namun kewenangan KPU untuk menetapkannya hingga waktu tertentu.

Ketiga, Mahfud menilai putusan PN Jakpus tidak bisa dilanjutkan dengan eksekusi.

Baca juga: TII menilai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah menerapkan hukum terkait penundaan pilkada

Baca juga: KPU menegaskan, keputusan KPU terkait partai politik peserta pemilu tetap berlaku

“Harus ditentang secara hukum dan masyarakat bisa besar-besaran menolak jika dieksekusi. Kenapa? Karena hak menyelenggarakan pemilu bukan hak sipil KPU,” tulisnya.

Keempat, Mahfud menegaskan penundaan pilkada dilakukan hanya atas dasar gugatan perdata dari partai politik, bukan hanya melawan undang-undang, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang mengatur bahwa pilkada dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Oleh karena itu, Mahfud menegaskan KPU dan seluruh masyarakat harus menempuh jalur hukum atas putusan PN Jakpus tersebut.

“Putusan ini harus kita perjuangkan secara hukum. Ini perkara mudah, tapi kita harus mengimbangi kontroversi atau keributan yang mungkin timbul,” pungkasnya.

Pengkhotbah : Gilang Galiartha
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *