Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Wahyu Pranoto, dibebaskan

Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Mengembalikan hak tersangka

Surabaya (Partaipandai.id) –

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, yakni mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dibebaskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.

“Di persidangan, dinyatakan terdakwa Wahyu tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan putusannya.

Pembebasan tersebut jauh dari tuntutan JPU yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan menuntut 3 tahun penjara.

“Majelis berkesimpulan tidak ada sebab akibat perbuatan terdakwa dengan munculnya korban,” ujar hakim.

Menurut hakim, karena tidak terbukti memenuhi unsur kelalaian, maka terdakwa dibebaskan dari dakwaan kumulatif JPU.

“Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Kembalikan hak terdakwa,” kata hakim.

Sebelumnya, hakim memvonisnya 1 tahun 6 bulan penjara untuk mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan membebaskan mantan Kapolres Samapta Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (10/1/2022) usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang. Pertandingan berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat suporter tiarap dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan menjadi tidak terkendali ketika sejumlah suar (flare) dilempar, termasuk benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari polisi dan militer berusaha mengusir para suporter yang akhirnya menggunakan gas air mata yang menyebabkan 135 orang tewas.

Reporter: Indra Setiawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *