MAKI khawatir KPK tak bisa mengungkap kasus-kasus besar

Jakarta (Partaipandai.id) –

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) prihatin dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode sekarang yang belum mampu mengungkap kasus-kasus besar atau “big fish”.

“Ini memang menjadi salah satu perhatian kami. Saya harap perlu didorong. KPK perlu berada di garda terdepan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan yang dibagikan kepada Partaipandai.id di Jakarta, Minggu.

Menurut Boyamin, pihaknya sudah memprediksi 10 tahun lalu kinerja KPK akan kalah dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap kasus korupsi besar.

“Itu (ramalan) sudah saya sampaikan ke kedua belah pihak,” kata Boyamin.

Boyamin menilai, ketidakmampuan KPK mengungkap kasus-kasus besar seperti yang terjadi di Kejaksaan Agung karena pola kerja yang dilakukan KPK selama ini.

Dia menjelaskan, KPK hanya fokus pada operasi tangan merah (OTT) yang menerapkan Pasal 5 tentang suap, Pasal 11 tentang Gratifikasi, dan Pasal 12 tentang Penerimaan Hadiah dan Pemerasan.

Dari OTT itu, kata dia, KPK melakukan pengembangan kasus. Jika pembinaan perkara yang dilakukan KPK selalu bersumber dari OTT, maka akan digunakan untuk memperlancar proses hukum.

“Begitulah? Dia (KPK) membuktikan istilah itu, jadi dia ingin ‘menargetkan’ orang jika mereka tidak memberikan uang, kan? Tidak ada bukti suap, jadi ini adalah sesuatu yang memudahkan pembuktian.” ,” dia berkata.

Berbeda dengan Kejaksaan Agung, lanjutnya, dalam praktik lembaga Adhyaksa selalu berkontribusi atau bergumul dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan segala perubahannya.

Dimana dalam Pasal 2, kata dia, mengenai perbuatan melawan hukum Pasal 3 merupakan perbuatan penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Sepanjang 2022, Kejaksaan Agung akan tangani kasus yang merugikan negara Rp 144 triliun
Baca juga: KPK menuding pemanggilan internal kepabeanan mencederai sistem pengaduan

“Kalau Pasal 2 dan Pasal 3 mencari bukti dan mencari bukti. Kenapa? Karena korupsi itu sudah terjadi, bisa saja lima tahun yang lalu, 12 tahun yang lalu, atau setahun yang lalu peristiwa itu terjadi dan harus dicari dan dicari. untuk bukti-bukti,” katanya.

Dengan pencarian bukti ini, kata Boyamin, otomatis ketika Kejagung fokus dan konsentrasi di sana, akhirnya akan menemukan “ikan besar” (big fish), dan ini sudah terbukti mulai tahun 2018 dalam kasus Jiwasraya yang dilaporkan MAKI.

Dari kasus tersebut, lanjutnya, dirumuskan hingga 2019-2020 yang kemudian menjadi kasus ASABRI.

Tak hanya itu, MAKI termasuk yang melaporkan ke Kejaksaan Agung kasus minyak goreng yang langka dan mahal saat itu akibat ekspor CPO, antara lain kasus impor tekstil di Batam, dan kasus Satelit Kementerian Pertahanan.

“Kemudian beberapa kasus besar lainnya termasuk kasus perkebunan Surya Darmadi yang dirumuskan kerugiannya sangat tinggi di atas Rp 50 triliun,” ujar Boyamin.

Hal inilah yang membuat Kejaksaan Agung mampu mengungkap kasus mega korupsi dengan pola kerja berdasarkan Pasal 2 dan 3 mencari dan menemukan bukti.

Dengan perbedaan pola kerja ini, kata Boyamin, akan ada perbedaan selama kedua kubu tetap bermain di kutub masing-masing. Nantinya KPK hanya fokus pada OTT dan hanya berkutat pada Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12.

“Istilahnya begini, kalau KPK dalam konteks ini OTT tidak membangun kasus, sedangkan Kejaksaan Agung membangun kasus. Istilahnya ‘case building’,” jelasnya.

Namun, bukan berarti KPK tidak berusaha membangun perkara. Boyamin melihat beberapa upaya yang dilakukan KPK, misalnya kasus terakhir bantuan sosial terkait PT BGR Logistik Indonesia, salah satunya eks Dirut Transjakarta diproses dan dicekal karena hasil pengembangan dari OTT dalam kasus Juliari Batubara. (mantan Menteri Sosial).

“Jadi kalau KPK pakai Pasal 2 atau Pasal 3 itu pengembangan dari OTT,” jelasnya.

Boyamin mencatat KPK telah mengembangkan kasus e-KTP pada 2012 dan diproses pada 2014-2015 yang dianggap sebagai prestasi dalam mengungkap kasus besar.

Dari pola kerja saat ini, menurut Boyamin, KPK tampaknya tidak berusaha menyentuh Pasal 2 dan Pasal 3 sehingga yang diproses adalah perkara berdasarkan OTT. Oleh karena itu tidak akan pernah menemukan kasus besar.

“Karena OTT tidak ada, kalau bisa yang bisa dikembangkan, maka dikembangkan (kasus) sedikit demi sedikit dan itu yang susah banget,” ujar Boyamin.

Sedangkan kenapa Kejaksaan Agung bisa mengungkap kasus-kasus besar karena berkonsentrasi pada Pasal 2 dan 3 yang otomatis banyak kasus besar yang mengantri untuk diungkap, jelasnya.

Menurut Boyamin, keberhasilan Kejaksaan Agung tidak hanya mengungkap kasus-kasus besar, tetapi juga mampu merumuskan kasus-kasus terkait yang merugikan perekonomian negara.

Hal itu, jelasnya, berawal dari kasus impor tekstil di Batam yang terungkap telah merugikan perekonomian negara, antara lain kasus Surya Darmadi, impor minyak goreng.

“Jadi Kejaksaan Agung bukan hanya kasus besar tapi sudah melompat lagi soal rumusan kerugian ekonomi negara, sementara KPK masih berkutat dengan kerugian keuangan negara dan itu hanya berdasarkan temuan OTT dan BPK misalnya,” ujar Boyamin.

Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *