Kejaksaan Sumut menangkap buronan tersangka korupsi Rp. 2,8 miliar

Medan (Partaipandai.id) – Tim Penangkapan Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati Sumut) Sumut menangkap seorang buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana berinisial CY yang terlibat kasus korupsi senilai Rp . 2,8 miliar di bank BUMN Cabang Tanjung Morawa. .

“Terpidana CY kami amankan di kediamannya di Kompleks Logam Tanjung Mulia, Desa Brayan Bengkel, Kamis sekitar pukul 19.46 WIB,” kata Ketua Penkum Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Kamis malam.

Ia menjelaskan, CY terjerat uang Rp. Kasus korupsi 2,8 Miliar saat proses pengajuan dan pencairan kredit di bank BUMN cabang Tanjung Morawa, lalu terpidana ditetapkan sebagai DPO 4 tahun lalu.

Padahal, pada 16 Februari 2023, Kejaksaan Deli Serdang telah melakukan pemanggilan secara terbuka agar terpidana datang ke Kejaksaan Deli Serdang, namun tidak dipenuhi.

Usai penangkapan, lanjut Yos, pihaknya akan menyerahkan terpidana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut dalam menjalankan putusan MK.

“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat khususnya DPO bahwa tidak ada tempat yang aman untuk itu, silahkan serahkan diri, karena akan kami pantau dan segera amankan,” pungkasnya.

Sedangkan dalam kurun waktu 4 tahun menjadi DPO, CY mengaku bekerja berpindah-pindah kota. “Selama ini saya sudah bekerja di Jakarta, Kalimantan dan lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin di Pengadilan Negeri Medan, menghukum terdakwa 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Terpidana ini bersama HM Harahap selaku Kepala Bagian Pemasaran Bank BUMN Cabang Tanjung Morawa yang telah diberhentikan dan selesai menjalani masa hukumannya.

Menurut hakim, terdakwa terbukti sah dan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) UU KUHP, sebagai dakwaan utama jaksa penuntut.

Tak hanya itu, terdakwa CY juga dijerat dengan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar subsider 3 tahun kurungan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novi Simatupang, menuntut terdakwa 8 tahun penjara.

Reporter: M. Sahbainy Nasution
Editor: Edy M. Jacob
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *