
Jakarta (Partaipandai.id) – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menandatangani nota kesepahaman dengan sejumlah pihak termasuk Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) dan komunitas penyelenggara acara untuk membantu mengatasi kemungkinan masalah yang mungkin timbul terkait penggunaan royalti.
“Kesepakatan ini penting agar ketika teman-teman EO (perencana acara/event organizer) mendapat tekanan dari pihak yang ingin membawakan lagu atau musik yang belum mendapatkan lisensi royalti melakukan hakmaka kami dapat membantu cadangan (dukungan) untuk melindungi mereka,” kata Komisioner Hukum dan Litigasi LMKN Marcell Siahaan kepada Partaipandai.id, Kamis (6/4).
Marcell yang juga berprofesi sebagai penyanyi mengatakan, selama ini masih ada EO yang merasa serba salah atau bingung menghadapi permintaan klien yang cenderung mengabaikan pentingnya membayar royalti. melakukan hak (hak untuk memajang suatu karya) terutama dalam ranah komersial.
Ia lalu mengambil contoh dari apa yang ia rasakan sendiri sebagai penyanyi solo. Marcell juga tidak menutup mata bahwa selama ini masih ada EO yang tergolong nakal dan tidak peduli dengan lisensi royalti untuk penggunaan komersial, meskipun masih lebih dominan bagi mereka yang sadar dan kemudian menjalankan kewajibannya.
“SAYA semoga teman-teman EO juga menjaga muruahnya. Oleh karena itu, ketika suatu saat EO dihadapkan dengan klien aneh yang meminta ini dan itu, kirimkan saja ke LMKN. Kami akan menanganinya, bukan EO. Kasihan,” kata Marcell.
Baca juga: Bisnis karaoke di Jakarta tergolong tidak patuh membayar royalti musik
Tidak hanya EO, Marcell juga berharap agar semua pihak yang bersentuhan dengan penggunaan lagu dan/musik memahami hakekat keberadaan Hak Cipta yang dimanfaatkan dalam setiap ranah komersial.
“Hak cipta tidak ada artinya jika tidak ada yang memproduksi dan menyanyikannya, kemudian timbul hak terkait atau Hak Terkait. Karena di sana ada produser dan performer, ada tiga sumber yang berbeda mengenai hak mereka,” jelas Marcell.
Menurut Marcell, harus ada pemahaman dari pengguna bahwa untuk mendapatkan keuntungan, etiket dasarnya adalah kesediaan untuk memberikan apresiasi kepada pemilik lagu.
“Filosofinya kalau pakai dan membunyikan barang orang lain, apalagi untuk mencari uang alias komersial, maka, ayo bayar, Tolong,” kata Marcell.
Baca juga: DJKI menggandeng sejumlah pihak untuk membahas pengelolaan royalti lagu dan musik
Baca juga: Kehadiran 11 LMK dinilai dapat menciptakan iklim persaingan yang sehat
Baca juga: LMKN menyiapkan sistem online untuk perizinan penggunaan karya cipta
Reporter: Ahmad Faishal Adnan
Editor: Natisha Andarningtyas
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

