Puluhan warga menjadi korban dugaan penipuan oleh biro perjalanan umrah tersebut

pihak travel selalu menunda keberangkatan

Padang (Partaipandai.id) – Sebanyak 11 warga Sumbar melaporkan Biro Perjalanan Umrah PT MKW Cabang Kota Payakumbuh ke Polda Sumbar karena gagal berangkat ke tanah suci pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Kuasa hukum korban, Abdullah Faqih di Padang, Minggu mengatakan, pihaknya telah membuat laporan polisi pada Sabtu (8/4) dengan nomor: STTLP/76.a/IV/2023/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT terhadap PT MKW yang diduga melakukan tindak pidana penipuan. atau penggelapan.

Ia mengatakan, pihak biro perjalanan umrah menjanjikan 11 orang tersebut akan berangkat umrah selama 30 hari di bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah tahun ini namun kenyataannya semua jamaah urung berangkat.

“Korban melapor ke Kasubdit IV Unit 3 Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumbar setelah tidak mendapat konfirmasi keberangkatan dari biro perjalanan umrah,” ujarnya.

Baca juga: Sebanyak 175 jamaah umrah dari Kalsel terdampar di Jakarta

Baca juga: Kementerian Agama memanggil PT Naila untuk mengklarifikasi bahwa jemaah umrah batal berangkat

Menurut dia, kerugian yang dialami sejumlah calon jemaah umrah mencapai Rp 401.500.000. dan uang tersebut diserahkan secara bertahap kepada Biro Perjalanan Umrah PT MKW.

Dia mengatakan, 11 jemaah telah memberikan informasi kepada polisi dan sedang dilakukan pengembangan untuk kemungkinan mengandung unsur Pasal 55 KUHP.

“Kami akan terus melakukan yang terbaik agar biro perjalanan umrah memenuhi kewajibannya sehingga korban yang terlanjur kecewa bisa mendapatkan solusi terbaik,” ujarnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumbar mengatakan kejadian tersebut terjadi sekitar bulan September 2022 dan para jamaah ini dibujuk dan dibujuk untuk melaksanakan umrah melalui travel MKW dengan biaya Rp 25 juta per orang selama satu bulan di Tanah Suci.

Baca juga: Pimpinan MPR mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran umrah yang tidak masuk akal

Baca juga: Gagal berangkat umrah meski menyetor Rp 862 juta

Pihak travel berjanji akan memberangkatkan jemaah ini pada hari ketiga Ramadhan 1444 Hijriah dan sebelum itu pihak travel meminta tambahan Rp. 11.500.000 dari seluruh jemaah dengan alasan kenaikan biaya operasional dan semua dikirim langsung ke pihak travel melalui transfer antar bank.

“Jelang hari keberangkatan, pihak travel selalu menunda keberangkatan dan hingga laporan ini dibuat, 11 korban belum juga berangkat,” ujarnya.

Ia mengatakan Polda Sumbar akan menindaklanjuti laporan tersebut yang sedang dalam proses pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.

“Untuk kelanjutan proses penyidikan, kami akan memberikan informasi lebih lanjut,” ujarnya.

Baca juga: Kemenag meminta masyarakat berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah

Baca juga: Ditegaskan sepenuhnya, mafia umrah harus ditindak tegas

Baca juga: Sekjen Amphuri: Pahami lima kepastian sebelum mendaftar umrah

Reporter: Mario Sofia Nasution
Editor: Budi Santoso
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *