Laporan dari keluarga korban Tragedi Kanjuruhan ditolak oleh Bareskrim

Kami tidak ingin di masa depan ada ibu-ibu yang merasa seperti saya

Jakarta (Partaipandai.id) – Perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kembali ke Bareskrim Polri untuk menyampaikan laporan baru terkait perlindungan anak karena 44 dari 135 korban meninggal dunia terdiri dari perempuan dan anak-anak, namun laporan tersebut ditolak penyidik.

Muhammad Yahya, staf hukum Kontras selaku perwakilan keluarga korban ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, mengatakan penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang berakhir di pengadilan tidak menerapkan pasal perlindungan anak, hanya menggunakan Pasal 359 dan 360. tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

“Di sini niat kami membuat laporan baru terkait hal ini, tapi sayangnya setelah diskusi panjang dan alot dengan pihak kepolisian, SPKT juga menolak laporan yang kami sampaikan,” ujarnya.

Baca juga: Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kecewa dengan putusan terdakwa

Yahya datang ke Bareskrim Polri bersama lima perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang anaknya telah meninggal dunia. Namun, saat audiensi dengan penyidik, hanya satu keluarga korban yang diperbolehkan masuk ke ruang SPKT.

Menurutnya, keluarga korban datang untuk menuntut keadilan atas Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 orang, namun tidak ada pihak yang bertanggung jawab yang dihukum atas peristiwa tragis tersebut.

“Alasan kami menolak laporan kami adalah karena kami tidak membawa bukti yang cukup. Padahal itu tidak berdasarkan hukum, yang ada di mana-mana dalam hukum acara pidana, proses pembuktiannya akan ditemukan di penyidikan atau tidak,” ujar Yahya.

Baca juga: Wapres: Keluarga korban bisa banding atas putusan Kanjuruhan

Daniel Siagian dari LBH Pos Malang yang mendampingi keluarga korban mengatakan, proses penegakan hukum kasus Kanjuruhan masih jauh dari keadilan. Dua tersangka dibebaskan dan satu tersangka mendapat hukuman ringan.

Menurutnya, Bareskrim Polri harus lebih proaktif mengembangkan perkara dalam mengusut Tragedi Kanjuruhan secara tuntas, tidak hanya menyangkut pasal yang relatif ringan (Pasal 359 dan 360), tetapi harus mengacu pada akar penyebab terjadinya tindak pidana yang terjadi pada 1 Oktober 2023. .

“Jelas pada 1 Oktober 2022 aparat melakukan kekerasan yang menggunakan kekerasan luar biasa dan seharusnya Bareskrim menindaklanjuti dengan aparat keamanan dalam hal ini personel Brimob yang menembakkan gas air mata ke tribun stadion,” ujarnya. .

Baca juga: Anggota DPR mendukung kasasi kejaksaan terhadap pembebasan Tragedi Kanjuruhan

Sementara itu, Kartini (52), ibu salah satu korban Tragedi Kanjuruhan mengaku masih berat menerima kematian putrinya dalam tragedi tersebut dan kecewa dengan keadilan yang diberikan.

Menurutnya, putrinya pergi ke Stadion Kanjuruhan untuk menonton pertandingan sepak bola karena sangat menyukai sepak bola, namun malah pulang dalam keadaan meninggal dunia.

“Kami tidak ingin ibu-ibu merasakan seperti saya di masa depan. Perhatian ini tidak boleh terulang di masa depan,” kata Kartini dengan suara menahan air mata.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil menuntut agar proses hukum Tragedi Kanjuruhan berjalan adil

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan sudah mendatangi Bareskrim Polri.

Dikatakannya, ada lima perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang datang didampingi pengacara dan LBH Kontras dengan tujuan membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Anak. Hukum Perlindungan.

Setelah dikonsultasikan dengan petugas piket di Bareskrim Polri, petugas tidak memberikan rekomendasi untuk pembuatan laporan polisi.

“Karena proses hukumnya masih berjalan (kasasi) sehingga belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah),” kata Ramadhan.

Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *