KPK menetapkan 10 tersangka korupsi proyek kereta api

Jakarta (Partaipandai.id) – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberi dan menerima hadiah atau janji terkait pembangunan dan pemeliharaan rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan menetapkan 10 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih. KPK di Jakarta, Kamis pagi.

Johanis mengatakan para tersangka terdiri dari empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Property Manajemen hingga Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS) dan VP PT KA Parjono Property Management (PAR).

Sementara enam tersangka lainnya diduga menerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jateng Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jateng Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi (AFF), PPK Pemeliharaan Infrastruktur Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jabar Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Peristiwa dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta api diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022 pada proyek-proyek berikut:

1. Proyek Pembangunan Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
2. Proyek Pembangunan Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan.
3. Empat proyek pembangunan KA dan dua proyek pengawasan di Lampegan Cianjur, Jawa Barat.
4. Proyek Peningkatan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

“Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksanaan proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa mulai dari proses administrasi hingga penetapan pemenang tender,” ujar Johanis.

Ia mengatakan kisaran suap yang diterima berkisar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp 14,5 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka, kata Johanis, kini ditahan selama 20 hari ke depan mulai 12 April 2023 hingga 1 Mei 2023 di beberapa Rutan KPK.

Atas perbuatan tersangka penerima suap, menurut dia, dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Laode Masrafi
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *