
Kabupaten Bekasi (Partaipandai.id) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengeksekusi total Rp 1 miliar melalui transfer denda perkara pidana umum PT Gunung Garuda ke rekening kas negara sebagai negara bukan pajak. pendapatan.
“Sudah kami setorkan ke rekening kas negara melalui Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Bekasi Kota Delta Mas,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso di Cikarang, Kamis.
Rahmadhy menjelaskan, penitipan denda tersebut merupakan rangkaian eksekusi kasus pidana umum di bidang lingkungan hidup dengan terpidana korporasi PT Gunung Garuda yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perusahaan terbukti bersalah secara hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 01/Pid/B/LH/PN Ckr tanggal 17 April 2023 karena telah melakukan tindak pidana membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
PT Gunung Garuda dinyatakan melanggar ketentuan perundang-undangan dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Korporasi yang dipidana dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 116 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 jo. Pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009.
Selain dikenakan pidana pokok berupa pembayaran denda sebesar Rp 1 miliar, PT Gunung Garuda juga dikenakan pidana tambahan berupa perbaikan lingkungan di lokasi yang terkena tindak pidana dan melengkapi perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seno mengatakan, pelaksanaan eksekusi kasus pidana ini merupakan langkah konkrit Kejaksaan Negeri Bekasi untuk dapat menuntaskan penanganan perkara pidana secara optimal dan komprehensif sehingga tidak ada kasus yang tertunggak.
“Penanganan kasus ini merupakan hasil kerjasama antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kejaksaan Negeri Bekasi sebagai penuntut umum dan Kementerian Lingkungan Hidup sebagai penyidik,” ujarnya.
Ia berharap keputusan ini dapat memberikan peringatan kepada semua pihak khususnya di Kabupaten Bekasi dalam kegiatan yang berdampak pada lingkungan agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bisa menjaga kelestarian ekosistem lingkungan dan meminimalisir potensi kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Baca juga: Sistem Amdalnet mempercepat persetujuan lingkungan untuk melakukan bisnis di RI
Baca juga: MPR mendorong penggunaan kearifan lokal untuk mengatasi dampak krisis global
Reporter: Pradita Kurniawan Syah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

