MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Febri Diansyah Soroti Dissenting Opinion

memuat…

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menanggapi permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang diterima Mahkamah Konstitusi. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Febri Diansyah menanggapi permintaan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Febri menyoroti adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara hakim MK terkait keputusan perpanjangan masa jabatan tersebut. KPK itu.

Febri yang menanggapi hal tersebut pasca putusan MK mengaku tidak memahami secara mendalam dasar putusan hakim tersebut. Dia menyebut perbedaan pendapat 5 sampai 4 jumlah yang signifikan.

“Tapi yang penting kita lihat MK justru terbelah dengan putusan itu. Ada 4 dissenting opinion kan? 5 banding 4 itu sebenarnya angka yang cukup signifikan,” kata Febri usai pembahasan Formappi di Matraman, Jakarta Timur, Kamis (25/5/2023).

Menurutnya, dissenting opinion dengan selisih tipis bisa dianggap sebagai pertanyaan besar. Baginya, putusan tersebut perlu dijelaskan secara detail terkait alasan di balik putusan MK tersebut.

“5 banding 4 sebenarnya merupakan angka yang sangat berarti bagi putusan MK, putusan yang final dan mengikat. Jadi kita perlu melihat alasan dan pertimbangan MK,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), Boyamin Saiman, mengungkapkan dirinya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Meski secara pribadi, Boyamin menolak keputusan perpanjangan masa jabatan KPK, namun ia menilai akan ada perdebatan terkait pelaksanaan keputusan tersebut.

“Bagaimana implementasinya, tentu akan menimbulkan perdebatan, apakah akan berlaku pada pemerintahan saat ini atau 4 tahun. Versi saya tetap 4 tahun. 5 tahun berlaku untuk periode yang akan datang,” kata Boyamin.

Terkait alasan penolakan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan KPK, Boyamin menjelaskan aturan dan ketentuan masa jabatan KPK masuk dalam open legal policy. Diketahui, open legal policy merupakan kebebasan bagi pembuat undang-undang untuk membentuk, menafsirkan, dan merenungkan suatu kebijakan hukum (hukum).

“Di sisi lain, saya berpendapat ini tidak boleh dikabulkan, karena ini kan open legal policy, termasuk soal umur, soal masa jabatan, itu kan soal pemerintahan saja kan? pensiun, bisa 60, 58 atau 56, terserah undang-undang yang mengatur, jadi sebenarnya saya kurang setuju kalau dikabulkan,” ujar Boyamin.

(Maaf)

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *