HNW mengingatkan, isu bocornya putusan MK tidak menggeser wacana sistem pemilu

Jakarta (Partaipandai.id) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan soal dugaan kebocoran informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil sistem pemilu legislatif tidak akan menggeser wacana. tentang penerapan kembali sistem proporsional tertutup.

“Jadi jangan jadikan isu itu bocoran, tapi tetap fokus ke MK yang diingatkan untuk benar-benar menjadi pengawal pelaksana konstitusi. Jangan diubah sehingga seolah-olah ada masalah bocoran atau tidak. Masalah terkait putusan MK harus dikoreksi, diingatkan dan dikritisi,” kata HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Menurutnya, inti permasalahannya bukan terletak pada kebocoran informasi, melainkan pada penerapan kembali sistem proporsional tertutup.

“Kalaupun tidak bocor, maka keputusannya seperti yang dibocorkan tadi (sistem proporsional tertutup) tetap bermasalah. Jadi masalah itu jangan sampai kebocoran informasi,” ujarnya.

Sebab, kata dia, sistem proporsional terbuka lebih dekat dengan konstitusi ketimbang sistem proporsional tertutup.

“Konstitusi lebih dekat dengan sistem terbuka daripada sistem tertutup karena kalau tertutup kita akan ditarik ke ‘samping belakang’ era reformasi pra Orde Baru, saat itu kita sedang berfoto. dibawa ke sana?” dia menambahkan.

Selain itu, lanjutnya, jika MK memutuskan kembali menerapkan sistem proporsional tertutup maka hal itu akan bertentangan dengan konstitusi.

“Kalau mau diubah itu bertentangan dengan konstitusi yang harus dikawal MK, Pasal 22e Ayat (2) Pemilu itu untuk memilih anggota, bukan partai politik,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi, kata dia, akan menunjukkan inkonsistensi dengan keputusan yang dibuatnya pada 2009 yang mengarahkan sistem pemilu proporsional tertutup menjadi sistem pemilu proporsional terbuka.

Ia menyatakan putusan MK berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 bersifat final dan mengikat.

“Kalau MK kemudian mengubah putusannya sendiri yang bersifat final and binding, harus ada pasal konstitusi yang benar, bisa dinilai putusan MK sebelumnya salah sehingga MK membuat putusan baru,” ujarnya. dikatakan.

Namun, HNW menyampaikan jika nantinya MK memutuskan untuk menerapkan kembali sistem proporsional tertutup, diharapkan penerapannya baru dilakukan pada periode pemilu berikutnya.

Baca juga: Mahfud: MK akan mencari pelaku pembocoran putusan sistem pemilu
Baca juga: PDIP menyayangkan Denny Indrayana karena menimbulkan spekulasi politik

“Kalau dipaksakan sekali lagi mereka tidak setuju. Kalau dipaksakan semoga tidak dilaksanakan pada 2024, tapi 2029 karena sekarang terlalu mepet, semua proses sudah berjalan,” ujarnya.

Pada Minggu (28/5), Denny Indrayana melalui akun Twitternya @dennyindranaya mengatakan, “Pagi ini saya mendapat informasi penting. Mahkamah Konstitusi akan memutuskan bahwa pemilihan legislatif akan kembali ke sistem proporsional tertutup, lagi-lagi memilih simbol partai saja.”

Dalam cuitannya, Denny menyebut sumbernya di MK, namun Denny menegaskan bahwa sumbernya bukanlah hakim konstitusi.

Dari informasi yang diterimanya, Denny Indrayana menyebut komposisi hakim MK yang akan memutus gugatan itu adalah 6:3. Artinya, 6 hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan akan memutuskan Pemilukada proporsional tertutup. Sementara 3 hakim lainnya tetap terbuka, Denny menyebut Indonesia akan kembali ke sistem pemilu Orde Baru: otoriter dan korup.

Reporter: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Herry Soebanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *