
Jakarta (Partaipandai.id) – Musyawarah Warga Nahdlatul Ulama (Musran NU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur meminta Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin mencalonkan diri pada Pemilihan Presiden (Pilres) 2024. ).
“Kemajuan Gus Muhaimin di Pilpres 2024 menunjukkan keseriusan dan kepedulian warga NU terhadap bangsa Indonesia,” kata Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep KH Imam Hendriyadi di Pondok Pesantren Mathlabul Ulum, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng , Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu.
Baca juga: Muhaimin Iskandar menemui Gibran untuk membicarakan politik
Baca juga: PKB: Muhaimin tidak bisa bicara pilpres
Dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kiai Imam mengatakan, dalam musyawarah itu, kiai menyepakati satu suara untuk mendukung calon dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
Hal itu, kata dia, agar rakyat Indonesia bisa dipimpin oleh seorang presiden yang layak dan mau mengabdi.
“Presiden yang mampu memperjuangkan hak warga negara, dan mampu menerapkan keadilan sosial yang merata,” ujarnya.
Kiai Imam mengatakan Musran juga membahas nama-nama calon presiden yang banyak muncul di media elektronik. Baik televisi maupun media online. Alhasil, kata dia, sang kiai meminta Gus Muhaimin mencalonkan diri sebagai calon presiden.
“Gus Muhaimin adalah kader paling potensial yang dimiliki NU saat ini,” ujarnya.
Kiai Imam menambahkan, 250 kiai meminta pertimbangan Gus Muhaimin calon presiden karena Wakil Ketua DPR sangat layak dan mengerti betul apa yang dibutuhkan masyarakat.
“Gus Muhaimin berdasarkan latar belakangnya adalah anggota NU dan cucu dari pendiri jam’iyah terbesar di dunia yaitu Nahdlatul Ulama, di mana negara Indonesia yang berpenduduk lebih dari 50 persen, adalah warga NU. Sangat tepat jika negara ini dipimpin oleh sosok Gus Muhaimin yang dianggap paham akan persoalan yang perlu diperjuangkan,” ujarnya.
Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pilkada) pasangan calon presiden/wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat untuk memperoleh kursi sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah keseluruhan. kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah. nasional pada pemilihan parlemen sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pemberita: Putu Indah Savitri
Editor: Sigit Pinardi
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

