Kejaksaan Sultra menetapkan tersangka baru korupsi pertambangan di Konut

Kendari (Partaipandai.id) – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan tersangka baru atas dugaan tindak pidana korupsi dalam operasi penambangan nikel di salah satu wilayah di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Hari ini kita telah menetapkan satu tersangka lagi yaitu OPN selaku Direktur PT LAM,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Patris Yusrian Jaya di Kendari, Jumat.

Patris mengatakan, penetapan Direktur PT LAM sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut setelah beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik ​​Kejaksaan Agung Sulawesi Tenggara. Meski begitu, tersangka tidak ditahan Kejaksaan Agung.

“Tersangka belum diperiksa hari ini tapi sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, beberapa waktu lalu. Sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan hari ini juga akan kami kirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya.

Patris menjelaskan, modus operandi tersangka adalah menambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) perusahaan tambang bernama PT A di wilayah Konawe Utara yang hasilnya dijual ke sejumlah smelter dengan menggunakan dokumen terbang atau palsu.

“Jadi bijih nikel ilegal ini dilegalisasi dengan dokumen palsu yang dalam praktek pertambangan dikenal dengan flying document,” jelas Patris.

Dia menyampaikan, dengan penetapan satu tersangka baru, jumlah tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan yang disidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di wilayah Kabupaten Konawe Utara menjadi empat orang.

Keempat tersangka tersebut yakni General Manager PT A berinisial HW, Direktur PT KKP berinisial AA, eksekutor PT LAM berinisial GS, termasuk Direktur PT LAM berinisial OPN.

Dari empat tersangka dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung baru menahan satu tersangka, yakni eksekutor PT LAM berinisial GS. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Kendari, terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2023.

Sementara itu, terkait jumlah bijih nikel yang diduga dieksploitasi dari tahun 2022 hingga 2023 oleh para tersangka dan kerugian negara dalam kasus tersebut, Patris mengatakan pihaknya masih menghitung dengan bantuan auditor.

Kejaksaan Sultra terus mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di salah satu wilayah di Kabupaten Konawe Utara.

“Sejumlah saksi terus diperiksa untuk menelusuri sejauh mana keterlibatan mereka dalam kasus dugaan korupsi ini. Setiap orang berpotensi menjadi tersangka jika ada keterlibatan,” kata Patris.

Baca juga: Tim penegak hukum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyerahkan tambang nikel yang diduga ilegal ke Kejaksaan Agung Sulawesi Tenggara
Baca juga: Polisi telah menetapkan 5 tersangka aksi unjuk rasa anarkis di KEK Nickel Morosi

Reporter: Muhammad Harianto
Editor: Guido Merung
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *