
Tersangka kami tangkap di kawasan Anduonohu, Poasia, Kota Kendari….
Kendari (Partaipandai.id) – Kepolisian Resor Kota Kendari (Polresta), Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengatakan seorang pria di daerah itu terancam hukuman 15 tahun penjara karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap dua perempuan bersaudara.
Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa, di Kendari, Rabu mengatakan, tersangka berinisial DD (24) ditangkap Tim Buser 77 Polres Kendari setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap dua korbannya yang merupakan saudara kandung.
“Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya juga.
Dia mengungkapkan, korban berinisial B (18) dan F (16) yang merupakan saudara kandung. Keduanya diduga mendapatkan tindakan tidak senonoh dari tersangka setelah dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol.
“Tersangka kami tangkap di kawasan Anduonohu, Poasia, Kota Kendari atas dugaan persetubuhan terhadap dua korban yang merupakan kakak beradik,” kata Wakapolres.
Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, tersangka dan korban yang saling kenal itu masuk ke sebuah hotel di kawasan Anduonohu.
Kemudian, saat tersangka dan kedua korban sudah berada di dalam hotel. Korban meminta tersangka untuk membelikan makanan, namun saat membeli makanan, tersangka juga membelikan sebotol minuman keras.
“Setelah makan, kedua korban dipaksa meminum minuman keras hingga tidak sadarkan diri. Akhirnya terjadi kekerasan seksual terhadap kedua korban,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, tersangka dan kedua korban masih berkerabat. Saat dipaksa meminum minuman beralkohol, kedua korban menolak namun dipaksa oleh tersangka.
“Orang tua korban melapor ke kami, lalu tersangka langsung kami amankan,” kata Fitrayadi.
Fitrayadi menambahkan, tersangka ditangkap Tim Buru (Buser) Polres Kendari 77 di Jalan Badak, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Senin (26/6) sekitar pukul 23.45 WITA.
Baca juga: IDI Kendari prihatin dokter telah melakukan perbuatan asusila
Baca juga: Polisi tangkap pria pelaku asusila dengan anak di Kendari
Reporter: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

