Polisi belum mengungkapkan motif penembakan Brigadir J

Jakarta (Partaipandai.id) – Tim Khusus Polri (Timsus) belum mengungkap motif penembakan Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan para tersangka di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Irjen. Pol Ferdy Sambo, di Komplek Polisi Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers penanganan kasus Brigjen J di Mabes Polri, Selasa malam, mengatakan tim penyidik ​​masih mendalami motif penembakan tersebut.

“Mengenai motifnya, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini kami belum bisa menyimpulkan,” kata Sigit.

Baca juga: Kapolri mengatakan puluhan personel Polri diduga melakukan pelanggaran kode etik

Namun, kata Kapolri, penyelidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri mengungkapkan bahwa kejadian yang sebenarnya adalah tembak-menembak, bukan tembak-menembak seperti yang diberitakan sebelumnya dalam kejadian tersebut.

“Yang pasti ini pemicu utama pembunuhan untuk apa, kesimpulannya saat ini tim sedang bekerja,” ujarnya.

Hasil penyelidikan Timsus, Brigadir J dibunuh, bukan ditembak. Demikian juga laporan dugaan penganiayaan terhadap Putri Candrawati, sedang diselidiki oleh penyidik.

Baca juga: Ferdy Sambo disebut tembak-menembak di TKP Duren Tiga

Menurut mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polri itu, keterangan ahli dan penyesuaian keterangan saksi diperlukan untuk mengungkap laporan dugaan penganiayaan.

“Mengenai motifnya, kami sudah sampaikan bahwa penyidikan masih berlangsung, dan tentunya membutuhkan keterangan dari ahli selain penyesuaian saksi, jadi tentu ini bagian yang harus kami selesaikan,” ujarnya.

Baca juga: Ketua DPD RI mengapresiasi sikap tegas Kapolri dalam kasus Brigadir J

Tim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigjen J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Pol. Fredy Sambo.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tambahan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Reporter: Laily Rahmawaty
Redaktur: Heru Dwi Suryatmojo
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *