Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya menjalani sidang etik hari ini

Jakarta (Partaipandai.id) –

Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymon menjalani sidang kode etik terkait penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di kompleks Polres Duren Tiga, Jumat.

Sidang kode etik AKBP Jerry akan digelar setelah sidang perdana AKBP Pujiyarto, mantan Kasubdit Pemuda, Anak dan Perempuan (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya digelar.

“Untuk sidang pertama KKEP AKBP P dimulai pukul 07.30 WIB dan sidang kode etik AKBP J Polri kedua setelah sidang pertama selesai,” kata Kabag Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Dedi menjelaskan sidang kode etik AKBP Jerry dikategorikan pelanggaran kode etik berat, sedangkan AKBP Pujiyarto masuk kategori pelanggaran kode etik ringan.

Namun, Dedi belum menjelaskan apa peran mereka dalam menangani TKP Duren Tiga. Hal ini akan disampaikan setelah sidang etik diputuskan.

“Untuk AKBP P, pelanggaran kode etiknya ringan, sedangkan AKBP J pelanggaran kode etiknya. Untuk jenis pelanggarannya apa, kami menunggu putusan pengadilan karena masih diuji di persidangan nanti. dibuktikan,” kata Dedi.

AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto dicopot dari jabatannya pada 22 Agustus bersama 22 anggota Polri lainnya yang terlibat penanganan tidak profesional di TKP Duren Tiga. Keduanya dimutasi sebagai perwira menengah di Pamen Yanma.

Biro Akuntabilitas Profesi (Wabprof) Polri secara paralel melakukan sidang etik terhadap pelanggar etika tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga.

Sebelumnya, Biro Wabprof sebelumnya telah mengadili Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait pelanggaran etik berat dalam pembunuhan Brigadir J pada Kamis (26/8) dan putusan sidang dibacakan pada Jumat (25/8) dini hari.

Sidang kode etik selanjutnya digelar Kamis (1/9) bagi pelanggar Kompol Chuck Putranto, Jumat (2/9) pelanggar Kompol Baiquni Wibowo, dan Selasa (6/9) bagi pelanggar Kombes Pol. Agus Nur Patria. Putusan sidang etik itu dibacakan pada Rabu (7/9).

Hakim komisi kode etik menjatuhkan pemecatan secara tidak hormat terhadap keempat pelanggar tersebut. Keempatnya mengajukan kasasi sesuai dengan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sidang kode etik selanjutnya bagi AKP Dyah Chandrawathi, mantan Paur Sumbbagsumda Bagrenmin dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, terkait pelanggaran etik ringan, Kamis (8/9).

Putusan pengadilan memutuskan AKP Dyah Chandrawati terbukti tidak profesional dalam pengelolaan senjata api dinas.

Hakim Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) dalam sidang etik yang sedang berlangsung menjatuhkan sanksi administratif berupa penurunan pangkat (demotion) selama 1 tahun.

Sidang komisi etik kepolisian akan digelar kembali pekan depan untuk tersangka tindak pidana yang menghambat penyidikan (menghalangi keadilan) Brigadir J minggu depan.

Reporter: Laily Rahmawaty
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *