
Memuat…
Wakil Kapolres Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan pihaknya baru saja menerima kunjungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus pemerkosaan tersebut. Kepada LPSK, penyidik sudah menjelaskan proses penanganan perkara dari awal hingga penghentian.
“Dugaan pemerkosaan ini ditangani pada Desember 2019. Kami sudah jelaskan dari awal ada laporan sampai dengan proses penyidikan, penahanan, kemudian ada permintaan dari korban dan keluarganya untuk pencabutan laporan dan perdamaian. sampai perkawinan dilangsungkan dan sampai kasus ini dihentikan,” kata Ferdy Irawan, Kamis. Rabu, 2 November 2022 kemarin.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Ferdy, LPSK menyampaikan beberapa saran, termasuk membuka kembali kasus ini. Menurut Ferdy, penyidik masih akan melihat apakah dalam kasus ini ada bukti baru atau alasan kuat untuk membuka kembali kasus ini.
“Kami juga menitipkan pesan ke LPSK bila ada keterangan tambahan, keterangan tambahan dari korban yang mungkin belum sempat kami telusuri bisa tersampaikan dan kalau ketemu korban bisa diinformasikan secara detail ke penyidik,” ujarnya. dikatakan.
Ferdy mengatakan kasus ini di luar dugaan penyidik. Pasalnya, pernikahan antara korban dengan masalah yang dilaporkan terjadi di tengah jalan, sehingga kasus ini diminta dibuka kembali.
Sebenarnya, lanjutnya, pernikahan itu membuktikan kebenaran dan niat baik masing-masing pihak untuk menyelesaikan kasus ini melalui musyawarah atau restorative justice. Membaca: Kasus Kekerasan Seksual di Institusi Pendidikan, Dosen Paling Banyak Melakukan Pemerkosaan
Hal ini dibuktikan dengan adanya permintaan agar mereka kemudian menikah dan merupakan permintaan langsung dari korban dan keluarganya. Maksud penyidik saat itu adalah untuk menampung dan sekaligus memastikan bahwa perkawinan itu benar-benar terjadi dan telah dibuktikan dengan adanya buku nikah yang terdaftar di KUA Jakarta Selatan.
“Waktu itu pertimbangannya seperti itu. Tapi, setelah bertahun-tahun, 3 tahun kemudian keluarga mereka bermasalah. Kami juga hanya memantau ada masalah di keluarga dan itu muncul lagi terkait proses penanganan kasus yang ditangani kami. ,” dia berkata.
Ferdy memastikan proses penutupan kasus tersebut tidak diminta oleh pihak kepolisian. pertimbangan penyidik. Tidak ada tendensi apapun dan tidak ada paksaan,” jelasnya.
Ferdy menegaskan pihaknya masih akan menunggu bukti atau informasi baru dari LPSK atau korban. Sehingga penyidik punya alasan kuat untuk membuka kembali kasus ini.
“Yang namanya buka kasus, kita pastikan ada bukti baru. Nah, masih kita selidiki lagi. Karena kalau LPSK nanti ada petunjuk baru dari keterangan korban yang mungkin bisa membuka kasus ini,” ujarnya.
(hab)

