Satu minggu hukum, mahasiswa mencoba bunuh diri sampai Brigjen Hendra dipecat

Jakarta (Partaipandai.id) – Kabar hukum yang terjadi sepekan lalu masih menarik untuk disimak, mulai dari mahasiswa Unsoed Purwokerto yang mencoba bunuh diri, hingga Sidang Komisi Kode Etik (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi pemecatan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.

Berikut ringkasan lengkapnya.

1. Seorang mahasiswa Unsoed Purwokerto mencoba bunuh diri

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto angkatan 2022 berinisial W (18) mencoba bunuh diri dengan memotong urat nadi tangan kanannya menggunakan “cutter”.

Lagi di sini:

2. Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus impor garam

Penyidik ​​Jaksa Penuntut Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri, Rabu.

Keempat tersangka tersebut adalah Moh. Khayam sebagai Direktur Jenderal Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022.

Lagi di sini:

3. ART Sambo yang membersihkan darah Brigadir J bersaksi di persidangan

Daryanto alias Kodir, Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, mengaku membersihkan noda darah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pasca penembakan pada 8 Juli lalu.

Lagi di sini:

4. Imigrasi segera menerapkan visa kunjungan kedatangan elektronik
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI akan segera mengajukan permohonan visa kedatangan elektronik (eVoA).

Lagi di sini:

5. Sidang Etik Polri memecat Brigjen Hendra Kurniawan dari kepolisian

Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memberhentikan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Keamanan Dalam Negeri (Karopaminal) Divpropam Polri dari Polri.

Lagi di sini:

Wartawan: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *