Warga awalnya menemukan 25 paket kokain bertanda Paris Prancis yang dibungkus plastik hitam besar
Tanjungpinang (ANTARA) – Polres Anambas, Polda Kepulauan Riau menyita 36 kilogram kokain kelas satu yang terdampar di Pantai Tunjuk, Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas.
“Warga awalnya menemukan 25 paket kokain dengan tulisan Paris, Prancis dibungkus plastik hitam besar,” kata Kapolres Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, Sabtu (2/7).
Benda terlarang itu pertama kali ditemukan warga Rusdikon setempat pada Jumat (1/7) sekitar pukul 07.30 WIB.
Setelah menemukan barang ilegal yang berbahaya, kata dia, warga langsung melapor ke ketua RT dan Babinsa TNI di Kabupaten Jemaja. Kemudian oleh Babinsa TNI Serda Yugho dilaporkan ke Polsek Jemaja.
Selanjutnya, Polres Jemaja dibantu aparat TNI dan warga turun ke lokasi untuk mengamankan jenis kokain.
Mereka pun melanjutkan pencarian di perairan pesisir Tunjuk dan kembali menemukan beberapa paket kokain lain dengan merek yang sama dengan penemuan awal. Total kokain yang ditemukan sekitar 36 kilogram.
“Setelah dilakukan tes narkoba, zat yang terkandung di dalamnya memang kokain,” kata Kapolres.
Meski begitu, pihaknya akan membawa barang berbahaya tersebut ke Kota Batam untuk dilakukan uji laboratorium guna memastikan lebih lanjut bahwa benda tersebut adalah kokain.
“Setelah itu, kami akan meminta persetujuan Pengadilan untuk penyitaan tersebut,” kata Kapolres.
Kapolres Anambas belum bisa memastikan asal kokain tersebut, karena masih dalam proses penyelidikan.
Baca juga: TNI AL musnahkan 179 kilogram kokain senilai Rp 1,25 triliun
Baca juga: Kokain tercemar membunuh 17 di Argentina, puluhan dirawat di rumah sakit
Reporter: Ogen
Editor: Achmad Zaenal M
HAK CIPTA © ANTARA 2022