Imigrasi Atambua kembali mendeportasi 8 WNA dari Timor Leste

Kupang (Partaipandai.id) – Kantor Imigrasi Atambua kembali mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) asal Timor Leste yang melakukan pelanggaran memasuki wilayah Indonesia secara tidak sah di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

“Delapan WNA dideportasi hari ini (Sabtu, 26/11) setelah sebelumnya ditangkap karena melakukan pelanggaran keimigrasian dengan melintasi kawasan perbatasan untuk masuk ke Indonesia secara tidak sah,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA di Pos Pemeriksaan Imigrasi Atambua KA Halim saat dikonfirmasi dari Kupang.

Kedelapan WNA asal negara tetangga itu adalah empat perempuan berinisial AA (27), SS (24), TS (35), MML (35), dan empat laki-laki HDS (51), AG (28), DA (13). dan ADS (43).

WNA selain ADS, kata dia, sebelumnya ditangkap di Pasar Haekesak dan Pasar Lama saat masuk ke Kabupaten Belu untuk berbelanja kebutuhannya.

Baca juga: Kemenkumham Riau mendeportasi WNA dari Singapura

Baca juga: Imigrasi Atambua mendeportasi pedagang hewan dari Timor Leste

Sementara itu, ADS ditangkap saat menyeberang ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal di kawasan Silawan dengan tujuan menjenguk calon istrinya yang berada di Loloa, Atambua.

WNA tersebut dideportasi oleh petugas Imigrasi Atambua melalui Pos Lintas Batas Nasional Mota’ain dan diterima oleh petugas Imigrasi Timor Leste.

“Setelah berkoordinasi dan mengurus berkas, surat perjalanan masing-masing WNA dicap dengan stempel keberangkatan dari wilayah Indonesia,” ujarnya.

Baca juga: Sepuluh WNA dideportasi dari Sumbar karena melanggar aturan

Halim mengatakan, atas pelanggaran keimigrasian, delapan WNA yang dideportasi itu dikenai sanksi larangan masuk wilayah Indonesia selama 6 bulan.

Selama proses pemeriksaan, kata dia, WNA juga sudah diperingatkan dengan tegas agar tidak mengulangi perbuatannya karena akan mendapat sanksi yang lebih tegas.

Ia menambahkan, teguran tegas yang sama juga disampaikan kepada tiga WNA Timor Leste yang dideportasi pada Jumat (25/11) kemarin.

Reporter: Aloysius Lewokeda
Editor: Chandra Hamdani Noor
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *