
Calon DPD RI akan diberikan sosialisasi….
Mamuju (Partaipandai.id) – Masyarakat Sulawesi Barat (Sulbar) yang akan mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) diminta berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat Propinsi.
“KPU Sulbar secara terbuka mengundang masyarakat Sulbar yang akan mendaftar sebagai calon anggota DPD RI untuk berkoordinasi dengan helpdesk KPU Sulbar,” kata anggota KPU Sulbar Adi Arwan Alimin, di Mamuju, Senin
Dikatakannya, calon anggota DPD RI yang akan mencalonkan diri di Daerah Pemilihan (Dapil) Sulbar akan diberikan sosialisasi oleh KPU Sulbar terkait pencalonannya sebagai anggota DPD RI.
“Pendaftar calon anggota DPD RI akan diberikan sosialisasi kepada calon anggota DPD terkait persyaratan jumlah minimal dukungan pemilih dan jumlah minimal penyaluran dukungan di setiap kabupaten di Sulbar,” ujarnya.
Ia menyampaikan calon pendaftar dapat menghubungi nomor 081 241 500 817 yang disediakan oleh KPU Sulbar dan koordinasi dilakukan paling lambat 2 Desember 2024.
Sesuai UU Pilkada, syarat dukungan calon anggota DPD RI di daerah pemilihan berpenduduk satu juta hingga lima juta jiwa, syarat dukungan yang dibutuhkan hingga 2.000 orang. Sehingga di Sulbar yang berpenduduk lebih dari satu juta jiwa, dibutuhkan sebanyak 2.000 dokumen kependudukan untuk setiap calon anggota DPD RI.
Sedangkan syarat menjadi anggota DPD RI menurut UU Pemilu adalah warga negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, mampu berbicara, membaca dan menulis bahasa Indonesia, memiliki pendidikan sekurang-kurangnya tinggi. pendidikan sekolah dan tamat SMA atau sederajat dan setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Sedangkan norma yang disyaratkan bagi calon anggota DPD adalah tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur menyatakan kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana.
Syarat lain yang juga diatur dalam norma dalam UU Pemilu adalah sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, terdaftar sebagai pemilih, dan bersedia bekerja penuh waktu, kemudian mengundurkan diri sebagai pejabat pemerintah pusat atau daerah atau BUMN. dan BUMD.
Calon anggota DPD juga wajib bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah dan/atau tidak bekerja sebagai penyedia barang dan jasa yang berkaitan dengan keuangan negara dan pekerjaan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. .
Ditambah lagi dengan memenuhi syarat bersedia tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya yaitu direksi, komisaris, dewan pengawas, dan pegawai BUMN atau BUMD.
Baca juga: DPD RI berharap vaksin COVID-19 dapat memulihkan perekonomian Sulbar
Baca juga: Komite IV DPD RI memantau implementasi UU HKPD di Sulawesi Barat
Reporter: M. Faisal Hanapi
Editor: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022

