KPK sedang berkoordinasi dengan Panglima terkait pemanggilan eks Kasau ke pengadilan

Kalau sudah dalam batas tertentu, tentu akan kami laporkan lagi ke Panglima (TNI).

Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa terkait pemanggilan mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna sebagai saksi dalam persidangan pengadaan barang bukti tersebut. Helikopter AgustaWestland (AW)-101.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menilai Agus tetap ingin tetap menggunakan prosedur militer dalam pemanggilannya.

“Kalau memang dalam batas tertentu, tentu akan kami laporkan lagi ke Panglima (TNI), karena dia (Agus Supriatna) seolah-olah meminta diperlakukan sebagai militer untuk pemanggilan dan lain-lain,” kata Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11).

Agus kembali tak memenuhi panggilan untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pengadaan helikopter AW-101, di Pengadilan Tipikor (Tipikor) Jakarta, Senin (28/11).

Terdakwa dalam kasus ini adalah Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG).

“Terkait persidangan kasus AW-101, dari awal banyak kendala teknis dan tentunya pimpinan kita (KPK) juga sudah berkoordinasi dengan Panglima TNI,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta bantuan TNI AU untuk menghadirkan Agus di persidangan.

“KPK kembali meminta bantuan melalui TNI AU. Saksi dipanggil untuk hadir dalam persidangan tanggal 28 November 2022 di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pelaporan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/10). /11).

Sebelumnya, jaksa KPK meminta Agus hadir dalam persidangan Senin (21/11) melalui surat yang dikirimkan ke kediaman Agus di Cibubur, Jakarta Timur.

“Terkait hal tersebut, KPK juga telah meminta bantuan TNI AU. Namun, saksi ini hadir bukan tanpa keterangan,” kata Ali.

Oleh karena itu, Jaksa KPK akan kembali memanggil saksi Agus melalui surat yang dikirimkan ke alamat Trikora Raya, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur untuk menghadiri persidangan pada Senin (28/11).

Irfan dijerat korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 TNI AU angkatan 2016 senilai Rp. 738,9 miliar pada keuangan negara.

Dalam dakwaan Irfan disebutkan ada dana komando (DK/dako) yang diperuntukkan bagi Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) periode 2015-2017 Agus Supriatna senilai Rp 17,733 miliar dari Irfan.

Jumlah tersebut merupakan 4 persen dari pembayaran tahap 1 PT Diratama Jaya Mandiri yakni Rp436,689 miliar dari total pembayaran Rp738,9 miliar.

Baca juga: Jaksa KPK menyebut pihak-pihak diuntungkan dengan pengadaan helikopter AW 101
Baca juga: Panitia inspeksi menemukan 12 kekurangan helikopter angkut AW 101

Reporter: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *